Berita SMK PP Negeri Sembawa

Tempo Langgar Kode Etik Jurnalistik, Fitnah Mentan Amran Poles-poles Beras Busuk

Dewan Pers secara resmi memutuskan bahwa media daring Tempo.co telah melanggar Kode Etik Jurnalistik dalam unggahan poster dan motion graphic berjudul

Editor: Moch Krisna
Istimewa
POTRET : Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman 

Selama masa kepemimpinannya tersebut, Mentan telah melakukan mutasi-demosi pegawai sebanyak 1.479 pegawai, diberikan sanksi 844 pegawai dan bahkan ada yang dipecat karena melakukan penyelewengan atau korupsi.

Bahkan, pernah dalam satu hari, Mentan Amran mencopot beberapa pejabat lingkup Kementan, mulai dari dirjen hingga direktur, yang dilakukan sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mereka sebagai tersangka kasus korupsi. 

“Mentan Amran menyebutkan bahwa tidak ada ruang bagi siapa pun melanggar peraturan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara merugikan petani, masyarakat, dan negara.  Sikap Mentan Amran sangat tegas menentang semua praktik korupsi, Mentan Amran sangat siap melawan semua mafia pangan,” tegas Arief.

Dewan Pers sendiri dalam keputusannya mewajibkan Tempo untuk mengubah judul visual menjadi lebih sesuai, menambahkan penjelasan serta permintaan maaf, dan memoderasi komentar bernada negatif terhadap pihak yang dirugikan. Tempo juga diwajibkan melaporkan bukti tindak lanjut dalam waktu 3 x 24 jam.

“Putusan Dewan Pers sangat jelas: Tempo telah melanggar kode etik jurnalistik. Ini bukan sekadar koreksi, ini bentuk pengakuan bahwa fitnah telah terjadi. Sekarang publik bisa menilai siapa yang sungguh-sungguh membela pangan Indonesia dan siapa yang hanya ingin membuat gaduh dengan opini tendensius,” tutup Arief.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved