Breaking News

Sidang Korupsi PUPR OKU

KPK Bawa Satu Mahasiswi Usai Geledah Rumah di Baturaja, Diduga Jadi Saksi Kasus Suap ke DPRD OKU

KPK membawa seorang wanita berinisial H setelah menggeledah rumah di Baturaja Timur OKU. Diduga jadi saksi dugaan suap ke DPRD OKU proyek PUPR OKU.

|
Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Warga
DIGELEDAH KPK -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di Jalan Kemiling Lorong Kembang RT 11 Dusun 4 Desa Tanjung baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU terkait kasus dugaan suap di Dinas PUPR OKU, Selasa (18/6/2025). Seorang mahasiswi ikut dibawa setelah KPK melakukan penggeledahan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membawa seorang mahasiswi berinisial H setelah menggeledah rumah di Jalan Kemiling, Lorong Kembang, RT 11, Dusun 4, Desa Tanjung baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Sumsel, Selasa (17/6/2025). 

Saat ini KPK sedang mendalami kasus dugaan fee pokok pikiran (pokir) DPRD OKU terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun anggaran 2024–2025 yang kini kasusnya sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang. 

Dua terdakwa yang merupakan pemborong, yakni M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso masih diproses persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. 

Sementara itu, berdasarkan informasi di lokasi penggeledahan, saat penggeledahan berlangsung, selain membawa wanita berinisial H, KPK juga turut mengamankan sejumlah dokumen seperti kwitansi dan beberapa foto. 

Beredar pula informasi bahwa dalam penggeledahan ini KPK turut mengamankan uang tunai Rp 800 juta sisa dari pencairan uang muka proyek. 

Baca juga: KPK Bakal Hadirkan Bupati OKU, Teddy Meilwansyah Dalam Sidang Kasus Fee Dana Pokir DPRD OKU

Namun kabar ini belum mendapat konfirmasi dari juru bicara KPK

Terpisah, Kepala Dusun (Kadus) 4 Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur, Jon Fikri yang dikonfirmasi awak media membenarkan ada pengeledahan di rumah salah satu warganya,

“Rumah itu masuk wilayah RT 11 Dusun 4.  Berhubung ketua RT (Erwan) sedang tidak ada di rumah. Jadi saya dìminta menonton penggeledahan itu,” terangnya.  

Menurut Jon Fikri, rumah tersebut atas nama Rasta dan Yuliana (istri yang punya rumah). 

Dari rumah ini, informasinya tim KPK membawa seorang wanita berinisial H. 

Warga menduga, mahasiswi tersebut ada hubungan dengan salah satu terdakwa suap yang kini masih menjalani proses sidang. 

Bisa sebagai staf, atau orang suruhan. Bisa juga tenaga administrasi, urusan berkas-berkas proyek.

'Tadi, ada yang menyebut soal penyerahan uang. Saya tidak tahu berapa. Karena saya hanya dìminta menyaksikan tambah penggeledahan saja," Jon Fikri.

Seperti diberitakan sebelumnya, KKP sudah mengamankan 6 tersangka OTT (UH, FY, MFR, dan Nop) dari jumlah itu, baru dua yang sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan tipikor Palembang.

Keduanya sebagai pihak swasta (pemborong) M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso . Dua pelaku ini sebagai pelaku penyuap fee proyek di lingkungan PUPR.

SEBELUMNYA, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bukti chat antara terdakwa Novriansyah Kepala Dinas PUPR OKU dengan saksi Setiawan selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) OKU. 

Chat tersebut didapat dari kloning handphone milik terdakwa  Novriansyah.

Bukti ini ditunjukkan jaksa dalam sidang dugaan fee pokok pikiran (pokir) DPRD OKU terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun anggaran 2024–2025.  

Dalam layar yang ditampilkan terlihat percakapan antara saksi dengan Novriansyah. Saksi Setiawan memanggil Novriansyah dengan panggilan 'bos'.

"Boss yang udah dihubungi siapa aja" tulis kalimat yang tertera yang ditunjukkan di ruang sidang di Museum Tekstil Palembang, Selasa (18/6/2025). 

"Pak Fahruddin, Pak Robbi, pak Ferland"

"Sudah dihubungi ya pak boss," 

"Siap masih, kemungkinan agak lama ini mas tapi nanti coba saya ingatkan lagi bapak, Kalau ada janji jam 4 supaya bisa izin mendahului," 

Baca juga: Anggota DPRD OKU Minta Fee Rp 7 M, KPK Usut Dugaan Korupsi Dinas PUPR OKU, Rp 1,5 M Ngalir ke Kadis

Ketika ditanya jaksa KPK untuk menjelaskan maksud dari percakapan tersebut, saksi Setiawan diminta berdiri di depan layar agar bisa membaca secara jelas.

"Saya masih ingat dulu pak, agak lupa," ujar saksi.

Kemudian setelah beberapa saat saksi mengatakan kalau percakapan tersebut membahas rapat badan anggaran (banggar).

"Saya lupa kami pernah membahas rapat badan anggaran bersama anggota DPRD. Kami pernah berkomunikasi minta dukungan badan anggaran untuk mengesahkan APBD sesuai yang disahkan eksekutif," ujar saksi.

"Apakah pak Ferland, pak Fahruddin dan Robi termasuk dalam banggar?," tanya jaksa.

"Iya termasuk," jawab saksi.

Namun untuk memastikannya lagi, saksi bertanya apakah ada lanjutan dari percakapan tersebut. Tetapi jaksa KPK menjawab tidak ada lanjutan.

"Izin majelis kalau ada lanjutan percakapannya boleh ditunjukkan juga," tanya saksi.

"Tidak ada, hanya ini. Ini kami dapat dari kloning handphone pak Novriansyah, " jawab Jaksa KPK.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved