Berita Selebriti

Musisi Keenan Nasution Tak Akan Menuntut Vidi Aldiano Bayar Rp24,5 Miliar, Asal Penuhi Syarat Ini

Kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu menjerat penyanyi Vidi Aldiano terus bergulir.Adapun sang penggugat yakni musisi Keenan Nasution

Editor: Moch Krisna
Tribun Jatim
GUGAT VIDI ALDIANO - Keenan Nasution gugat Vidi Aldiano ke pengadilan. Hal ini terkait penggunaan lagu Nuansa Bening tanpa izin, sejak tahun 2008 sampai sekarang. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu menjerat penyanyi Vidi Aldiano terus bergulir.

Adapun sang penggugat yakni musisi Keenan Nasution ternyata masih membuka peluang damai,

Melansir dari Wartakotalive.com, Selasa (17/6/2025) Keenan menggugat Vidi sebanyak Rp 24,5 miliar ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Tiffany, kuasa hukum Keenan Nasution menyebut gugatan perdata kliennya masih terus bergulir dan mereka, masih menunggu itikad baik Vidi.

"Selama sidang bergulir pun tidak ada komunikasi pihak Vidi ke kami," kata Tiffany .

Padahal diakui Tiffany, kalau Keenan masih membuka pintu damai kepada Vidi, termasuk berencana melakukan mediasi di luar persidangan.

"Pasti sampai sekarang masih buka peluang damai dan mediasi. Dengan catatan adanya itikad baik dari Vidi," ucapnya.

Vidi Aldiano Ungkap Perjuangan Jalani Kemoterapi
Vidi Aldiano Ungkap Perjuangan Jalani Kemoterapi ((Instagram/@vidialdiano))

"Itikad baik itu berupa Vidi dengan sendirinya mendatangi bapak Keenan atau datang ke Pengadilan untuk melakukan mediasi," tambahnya.

Tiffany menyebut Keenan akan melunak ketika adanya mediasi di luar persidangan. 

Terlebih Keenan juga punya kedekatan baik dengan ayah Vidi, Harry Kiss.

"Tentunya kedepan kalau mediasi diluar sidang, Bapa Keenan tidak menuntut Vidi membayar ganti rugi sebesar Rp 24,5 Miliar. Semua dibahas secara kekeluargaan," jelasnya.

Jika tidak ada itikad baik, diakui Tiffany, Keenan Nasution masih terus menjalani gugatannya kepada Vidi Aldiano, ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Karena ada kedekatan terus maju ke Pengadilan, berarti kan ada ketidak sepahaman soal biaya ganti rugi. Jadi peluang itu akan terus ada," ujar Tiffany.

"Total Rp 24,5 miliar bukan permintaan dari bapa Keenan, melainkan sudah tertera dalam UU," tambahnya

Duduk Perkara

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved