Suami Bunuh Istri di Tangsel

Kronologi JN Tega Bunuh Istri di Ciputat, Berawal KDRT Tetangga Dengar Cekcok Hingga Tangis Korban 

JN (37) suami yang tega membunuh istrinya Rk (25) di rumah kontrakan JN dan RK di Jalan Rusa 4A, RT 04/03, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat

(HO/Polda Metro Jaya)
SUAMI GOROK ISTRI - Pria inisial JN (36) ditangkap polisi atas tindak pidana pembunuhan terhadap istrinya, RK (25). Peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan Jalan Rusa IV, RT 003/004, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Senin (16/6/2025) malam. 

TRIBUNSUMSEL.COM - JN (37) suami yang tega membunuh istrinya Rk (25) di rumah kontrakan JN dan RK di Jalan Rusa 4A, RT 04/03, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (17/6/2025) dini hari.

Pelaku pembunuhan kini sudah diamankan oleh petugas kepolisian.

Saat ini pelaku sedang diinterogasi untuk mengetahui latar belakang pembunuhan yang diakukan pelaku terhadap istri sendiri.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Azkar Sodiq membenarkan kejadian itu. 

Bambang mengatakan pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dengan bantuan warga sekitar.

"Benar. Iya, sudah diamankan oleh tim Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur dibantu warga masyarakat sekitar, ya,” kata Bambang saat dikonfirmasi,Selasa (17/6/2025).

SUAMI BUNUH ISTRI - Tampang suami berinisial JN (36) yang tega menghabisi nyawa istrinya, RK (25), di Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
SUAMI BUNUH ISTRI - Tampang suami berinisial JN (36) yang tega menghabisi nyawa istrinya, RK (25), di Ciputat Timur, Tangerang Selatan. (Istimewa via Tribun Jakarta)

Menurut Bambang, pihak kepolisian awalnya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Namun, saat petugas tiba di lokasi, situasi berkembang menjadi kasus dugaan pembunuhan.

"Iya, tadi malam. Awalnya hanya info dari warga tentang adanya KDRT,” ujarnya.

Baca juga: Santainya JN, Suami Bunuh Istri di Ciputat Tangsel Ngaku ke Tetangga Sambil Mengendong Anaknya

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan kejadian berawal dari cekcok pelaku dengan korban yang didegar oleh tetangganya.

"Sekitar pukul 19.00 WIB, saksi bersama istri yang tinggal sebagai tetangga korban, mendengar suara tangisan dan ribut-ribut korban dan pelaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025). 

Namun demikian, RH dan istri mengira keributan itu hal biasa dan merupakan dinamika dalam membangun rumah tangga.

"Pukul 23.00 WIB, saksi mendengar suara tangisan korban lagi. Namun, sekira jam 23.50 WIB, saksi mendengar suara tangisan anak,” urai Ade Ary. 

Saat itu, RH mengira anak JN dan RK yang masih balita tengah rewel. 

Sepuluh menit usai mendengar tangisan anak pelaku dan korban atau sekitar pukul 00.00 WIB, rumah RH diketuk oleh seseorang.  

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved