Berita Palembang
Ngaku Untuk Makan, Pria di Palembang Babak Belur Diamuk Massa Karena Ketahuan Nyopet
Akhirnya pelaku yang jadi bulan-bulanan warga berhasil diamankan buser Polsek IT II, Palembang, Minggu (15/6/2025), siang.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Setelah sempat viral di medsos (media sosial) Instagram di kota Palembang, dengan ulahnya melakukan pencopetan.
Akhirnya pelaku yang jadi bulan-bulanan warga berhasil diamankan buser Polsek IT II, Palembang, Minggu (15/6/2025), siang.
Pelaku yakni Legi Effendi (35), warga jalan Sultan Agung Lorong Batu Ampar Kelurahan 1 Ilir Kecamatan IT II, Palembang.
Ia hanya bisa menundukkan kepalanya saat digiring petugas ke Polsek IT II, Palembang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, aksi copet yang dilakukan Legi terjadi pada, Minggu (15/6/2025), sekitar pukul 09.20 WIB, di Jalan RE Martadinata tepatnya di Pasar BJ Kelurahan 3 Ilir Kecamatan IT II, Palembang.
Berawal, saat korban yakni M Rizky Akbar (21), bersama dengan teman-temannya sedang berbelanja di Pasar BJ Lemabang.
Lalu, datang pelaku dari belakan menyeset tas Korban dengan menggunakan silet.
Baca juga: Dikejar Lalu Sembunyi di Rumah Kosong, Pencuri Motor di Sungai Gerong Palembang Diamuk Massa
Baca juga: Bacok Korban Saat Ketahuan Curi Motor di Indomaret Palembang, Pelaku Babak Belur Dihajar Massa
Setelah tas korban robek, lalu pelaku mengambil handphone di dalam tas, saat itu gerak-gerik pelaku dilihat oleh teman korban.
Benar saja ketika korban menoleh ke belakang Handphonenya sudah ditangan pelaku.
Melihat hal itu, korban spontan berteriak dan warga yang berada disekitar lokasi langsung menangkapnya.
"Benar ketika kita mendapatkan laporan adanya pelaku copet tertangkap kita langsung mendatangi TKP, untuk mengamankan pelaku, ' Ungkap Kapolsek IT II, Kompol Ismail kepada Sripoku.com, ketika di konfirmasi.
Hingga saat ini, pelaku sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan anggota penyidik untuk dilakukan pengembangan.
"Masih diperiksa petugas untuk diambil keterangan terkait adanya dugaan TKP lain, " katanya.
Selain mengamankan pelaku, ditambahkan Ismail, anggota juta mengamankan barang bukti berupa, 1 Unit Handophone milik korban dan 1 Buah Tas Sandang yang terbuat dari Kain warna Putih bermotif yang sudah sobek milik korban .
"Atas ulahnya pelaku akan dikenakan pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun, " tutupnya.
Sedangkan pelaku Legi hanya bisa mengakui perbuatannya.
"Terpaksa pak saya mencopet, karena untuk makan, " tutupnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Mobil Avanza Tergelincir di Median Jalan Diduga Akibat Tumpahan Oli di Palembang |
![]() |
---|
Detik-detik Pengibaran Merah Putih di JSC Palembang Viral, Tali Pengait Bendera Sempat Lepas |
![]() |
---|
Mengenal Sosok Fanesa Tri Margareta Siswi Asal Muara Enim Jadi Pembawa Baki di Griya Agung |
![]() |
---|
Agenda Pemkot Palembang Minggu 17 Agustus 2025, Upacara HUT Kemerdekaan dan Lomba Bidar |
![]() |
---|
Ditinggal Cari Barang Bekas, Tena Lesu Saat Rumahnya Terbakar Habis di Gandus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.