Berita Palembang

Ngaku Untuk Makan, Pria di Palembang Babak Belur Diamuk Massa Karena Ketahuan Nyopet

Akhirnya pelaku yang jadi bulan-bulanan warga berhasil diamankan buser Polsek IT II, Palembang, Minggu (15/6/2025), siang. 

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Capture Video
DIAMUK MASSA - Ngaku Untuk Makan, Pria di Palembang Babak Belur Diamuk Massa Karena Ketahuan Nyopet 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Setelah sempat viral di medsos (media sosial) Instagram di kota Palembang, dengan ulahnya melakukan pencopetan.

Akhirnya pelaku yang jadi bulan-bulanan warga berhasil diamankan buser Polsek IT II, Palembang, Minggu (15/6/2025), siang. 

Pelaku yakni Legi Effendi (35), warga jalan Sultan Agung Lorong Batu Ampar Kelurahan 1 Ilir Kecamatan IT II, Palembang.

Ia hanya bisa menundukkan kepalanya saat digiring petugas ke Polsek IT II, Palembang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, aksi copet yang dilakukan Legi terjadi pada, Minggu (15/6/2025), sekitar pukul 09.20 WIB, di Jalan RE Martadinata tepatnya di  Pasar BJ Kelurahan 3 Ilir Kecamatan IT II, Palembang.

Berawal, saat korban yakni M Rizky Akbar (21), bersama dengan teman-temannya sedang berbelanja di Pasar BJ Lemabang.

Lalu, datang pelaku dari belakan menyeset tas Korban dengan menggunakan silet. 

Baca juga: Dikejar Lalu Sembunyi di Rumah Kosong, Pencuri Motor di Sungai Gerong Palembang Diamuk Massa

Baca juga: Bacok Korban Saat Ketahuan Curi Motor di Indomaret Palembang, Pelaku Babak Belur Dihajar Massa

Setelah tas korban robek, lalu pelaku mengambil handphone di dalam tas, saat itu gerak-gerik pelaku dilihat oleh teman korban.

Benar saja ketika korban menoleh ke belakang Handphonenya sudah ditangan pelaku. 

Melihat hal itu, korban spontan berteriak dan warga yang berada disekitar lokasi langsung menangkapnya.

"Benar ketika kita mendapatkan laporan adanya pelaku copet tertangkap kita langsung mendatangi TKP, untuk mengamankan pelaku, ' Ungkap Kapolsek IT II, Kompol Ismail kepada Sripoku.com, ketika di konfirmasi. 

Hingga saat ini, pelaku sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan anggota penyidik untuk dilakukan pengembangan.

"Masih diperiksa petugas untuk diambil keterangan terkait adanya dugaan TKP lain, " katanya. 

Selain mengamankan pelaku, ditambahkan Ismail, anggota juta mengamankan barang bukti berupa, 1 Unit Handophone milik korban dan 1 Buah Tas Sandang yang terbuat dari Kain warna Putih bermotif yang sudah sobek milik korban . 

"Atas ulahnya pelaku akan dikenakan pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun, " tutupnya. 

Sedangkan pelaku Legi hanya bisa mengakui perbuatannya.

"Terpaksa pak saya mencopet, karena untuk makan, " tutupnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved