Bansos

bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Login, Cara Cek Status Penerima BSU 2025 Pakai NIK, Email, No HP

Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan ya

Editor: Abu Hurairah
Tangkap layar/https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
BANTUAN SUBSIDI UPAH 2025 - Tangkap layar laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Akses link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Login, Ini Cara Cek Status Penerima BSU 2025 Pakai NIK, Email, No HP 

TRIBUSUMSEL.COM - Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini akan disalurkan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI.

Pengecekan dapat dilakukan dengan mengakses tautan link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Adapun calon penerima BSU menyiapkan NIK KTP, No Hp dan email.

Selengkapbya, berikut tata cara mengcek apakah termasuk calon penerima BSU Rp 600 ribu:

1. Akses di browser https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik link di sini

2. Isi kolom yang diminta berupa:

  • - Masukan NIK 
  • - Nama Lengkap
  • - Tanggal Lahir
  • - Nama Ibu Kandung lalu Ketik ulang Nama Ibu Kandung
  • - Nomor Handphone Terkini kemudian Ketik Ulang Nomor Handphone
  • - Email Terkini dan ketik ulang Email

Pastikan nomor HP & email kamu benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU

3. Lanjutkan

Apabila anda penerima BSU, maka akan muncul keterangan anda sebagai penerima BSU Rp 600 ribu.

Jika belum akan muncul tulisan "data anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi. Silakan cek secara berkala untuk mendapatkan pembaruan status anda".

Bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan. Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan 175

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved