Berita Viral

Asal-usul Tambang Nikel di Raja Ampat Terungkap, Ternyata Milik Anak Usaha PT Antam Tbk

Karena kelestarian terancam akibat penambangan, aktivitas tambang nikel di pulau yang ada di Raja Ampat, Papua Barat Daya, mendapatkan sorotan.

Tayang:
Kolase Tribunnews/Greenpeace Indonesia
EKOLOGI RUSAK - Kerusakan ekologis terlihat nyata akibat aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Bahlil Lahadalia mengungkapkan ada 5 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, tapi cuma 1 yang beroperasi yaknii PT GAG Nikel. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Karena kelestarian terancam akibat penambangan, aktivitas tambang nikel di pulau yang ada di Raja Ampat, Papua Barat Daya, mendapatkan sorotan.

Di media sosial bahkan, sampai muncul desakan dan kampanye 'Save Raja Ampat'.

Lantas, bagaimana ceritanya sampai ada pertambangan nikel di Raja Ampat tersebut?

Mengenai hal ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan asal-usul pertambangan tersebut.

Ada lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, ungkap Bahlil.

Namun, yang beroperasi hanya satu, yakni PT GAG Nikel milik anak perusahaan PT Antam Tbk.

Bahlil menyebut PT GAG Nikel merupakan satu-satunya perusahaan yang saat ini berproduksi di wilayah itu, karena yang lainnya masih eksplorasi.

Kontrak Karya (KK) perusahaan anak usaha PT Antam Tbk tersebut terbit pada 2017 dan mulai beroperasi setahun kemudian setelah mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Adapun, kontrak Karya itu terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor akte perizinan 430.K/30/DJB/2017, dengan luas wilayah izin pertambangan 13.136,00 ha.

"Izin pertambangan di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin ada lima. Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu, yaitu PT GAG," kata Bahlil di Jakarta, Kamis (5/6/2025), dikutip dari siaran pers.

“PT Gag Nikel ini yang punya adalah Antam Badan Usaha Milik Negara," sambungnya.

Bahlil menjelaskan, lokasi tambang itu tidak berada di destinasi pariwisata di Piaynemo, Raja Ampat, tetapi berada kurang lebih 30-40 kilometer (km) dari destinasi wisata.

Namun, karena ramainya permasalahan ini, Bahlil pun menghentikan sementara kegiatan tambang nikel tersebut, guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap Kawasan di Raja Ampat.

Diketahui, pembekuan Izin Usaha Pertambangan perusahaan tersebut sudah berlaku mulai Kamis (5/6/2025).

Bahlil juga mengatakan bahwa dirinya akan mengunjungi Sorong dan Pulau Gag dalam waktu dekat untuk meninjau langsung aktivitas pertambangan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved