Berita Palembang

Penyeludupan 63.100 Benih Lobster Senilai Rp 189 M Diungkap Saat Akan Dikirim Dari Lampung ke Jambi

Lebih jauh Harryo mengatakan, jika diuangkan keseluruhan benih Lobster ini senilai kurang lebih Rp 189 Miliar.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
GELAR PERKARA - Kapolrestes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan dan didampingi Kasat Lantas AKBP Finan S Radipta saat menggelar perkara penyelundupan benih lobster pada Selasa (3/6/2025), malam 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tim gabungan Sat reskrim dan Sat Lantas Polrestabes Palembang menggagalkan menyelundupan 63.100 ekor benih lobster yang hendak di bawa ke Jambi dari kota Lampung pada Selasa (3/6/2025), 

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, penangkapan ini berawal saat anggota Sat Lantas Polrestabes Palembang, yakni melakukan patroli rutin bagi pengendara- pengendara R2 dan R4 yang melawan arus.

Kemudian, saat itu anggota melihat salah satu pengendara mobil berjalan zigzag ugal-ugalan.

Saat itulah dilakukan pengejaran dan berusaha memberhentikan kendaraan tersebut.

Namun ketika berhasil dihentikan, sopir tidak senang dan melakukan perlawanan.

Ketika dilakukan pemeriksaan anggota melihat kotak putih styrofoam yang dicurigai benih lobster.

Benar saat digeledah, ditemukan benih lobster jenis pasir dan mutiara.

Karena sopir melakukan perlawanan, anggota Sat Lantas berkordinasi dengan Sat Reskim Polrestabes Palembang.

Baca juga: Lanal Palembang Gagalkan Penyelundupan 383.615 Benih Lobster Senilai Rp 38 Miliar ke Luar Negeri

Baca juga: 148.091 Benih Lobster Senilai Rp 22 M Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri, Dibawa Dari Lampung

Akhirnya dua orang berstatus Sopir yakni Sahat Silalahi (41) dan kernetnya M Haryawan (29) yang mana keduanya merupakan warga Lampung Barat langsung diamankan.

Selain kedua orang tersebut, polisi juga mengamankan 11 box styrofoam, terdiri dari 10 box besar dan 1 box kecil,  1 box besar berisi 6000 ekor, 1 box kecil berisi 3100 ekor dengan total 11 box berisi 63100 ekor. 

"Benar penangkapan ini berawal anggota Satlantas melakukan patroli rutin kepada pengandara pengendara yang melawan arus di kawasan Nilakandi. Lalu melihat semua mobil Avanza berwarna hitam bernopol BE 1298 DQ, yang berjalan ugal-ugalan zig zag," ungkap Kapolrestes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono pada Selasa (3/6/2025), malam

Mendapati hal ini, lanjut Harryo, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut.

"Ketika berhentikan dan diperiksa benar, sopir dan kernet membawa benih lobster dari kota Lampung dengan di bawa ke Jambi, karena mencoba melawan, keduanya diamankan," ungkapnya. 

Lebih jauh Harryo mengatakan, jika diuangkan keseluruhan benih Lobster ini senilai kurang lebih Rp 189 Miliar.

"Jadi atas ulahnya pelaku terancam UU Cipta kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja perubahan UU Perikanan ancaman kurungan delapan tahun dan denda Rp2 Miliar," tutupnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved