Berita Viral
Nasib Uang Nasabah Bank Jambi yang Rekeningnya Dibobol Total Rp7,1 M Oleh Karyawati Buat Judol
Regina, karyawati Bank Jambi yang bertugas sebagai analis kredit raup uang nasabah hingga Rp7,1 miliar kini jadi tersangka.
TRIBUNSUMSEL.COM - Terkait pembobolan rekening nasabah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi atau Bank Jambi cabang Kerinci, Penyidik Polda Jambi setidaknya sudah memeriksa 27 saksi.
Regina, karyawati Bank Jambi yang bertugas sebagai analis kredit raup uang nasabah hingga Rp7,1 miliar kini jadi tersangka.
Kepala Cabang Bank Jambi Kerinci dan beberapa pejabat di kantor pusat Bank Jambi di Kota Jambi adalah 27 orang saksi yang diperiksa .
Ini seperti dikatakan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/6/2025).
"Kita sudah memeriksa 25 orang saksi, termasuk saksi ahli," kata dia.

Namun Taufik tak merinci siapa saja pejabat kantor pusat Bank Jambi yang sudah diperiksa.
Kata Taufik, pihaknya masih mendalami pembobolan rekening dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
"Kalau emang ada keterlibatan pihak lain, tidak menutup kemungkinan (ada tersangka lain), tergantung hasil penyidikan dan persidangan nanti," katanya seperti dikutip dari Kompas.com.
Pada kasus ini, satu mantan karyawati Bank Jambi cabang Kerinci atas nama Regina sudah ditetapkan sebagai tersangka.\
"Sejauh ini, pelaku beraksi seorang diri, tetapi masih kita dalami," kata Taufik.
Regina, yang saat itu menjabat sebagai analis kredit, diduga menguras uang nasabah hingga Rp7,1 miliar dari 27 rekening nasabah dalam kurun waktu September 2023 hingga 2024.
Dalam beraksi, Regina memanfaatkan kepercayaan nasabah yang pernah memintanya melakukan penarikan uang.
Tak hanya itu, Regina juga diduga memalsukan tanda tangan nasabah utnuk mencairkan uang dengan mengaku sebagai wakil nasabah.
"Jadi, dia mengaku ke teller bank bahwa dia dipercaya oleh nasabah untuk mengambil uang, karena berdasarkan nasabah sebelumnya, pihak teller akhirnya percaya dan mencairkan uang tersebut," kata Taufik.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah nasabah merasa curiga karena pengajuan pinjaman ke Bank Jambi tidak kunjung keluar.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengajuan pinjaman sebenarnya sudah cair, tetapi tidak diserahkan kepada nasabah, melainkan dipalsukan oleh Regina.
Atas perbuatannya, Regina dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2003 tentang pengembangan dan pembangunan sektor keuangan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 500 miliar.
Bank Jambi Pastikan Dana Nasabah Aman
Pasca munculnya kasus pembobolan rekening nasabah ini, pihak Bank Jambi memastikan dana nasabah dalamrekening aman.
Direktur Utama Bank Jambi Khairul Suhairi menjamin tidak ada kerugian yang dialami nasabah akibat tindakan yang dilakukan oleh RS (26).
Ia menegaskan bahwa hal tersebut telah diselesaikan sepenuhnya.
"Bank Jambi menindaklanjutinya dengan membuat laporan kepada Pihak Kepolisian dan atas Laporan Bank Jambi tersebut, RS telah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian," jelasnya pada Selasa (3/6/2025).
Atas kejadian tersebut, Khairul juga menjamin bahwa pihak Bank Jambi menjaga keamanan simpanan nasabah.
"Ini juga dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi nasabah. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya, bagaimana dengan dana nasabah yang dibobol oleh oknum tersebut," ujar Khairul.
Lebih lanjut, Khairul menjelaskan bahwa dana nasabah yang disalahgunakan telah diselesaikan sepenuhnya.
Bank Jambi menindaklanjutinya merujuk pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
"Bank Jambi menjamin tidak ada kerugian yang dibebankan kepada nasabah. Seluruh proses penyelesaian telah dilakukan sesuai regulasi yang berlaku," jelasnya.
Ia juga menyatakan komitmennya untuk selalu patuh terhadap ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
"Komitmen kami jelas9 menjaga kepercayaan nasabah dan mematuhi seluruh regulasi sektor jasa keuangan," sebutnya.
Terkait dengan proses hukum, Khairul mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada pihak berwenang.
"Bank Jambi mendukung sepenuhnya penegakan hukum dan tidak akan mengintervensi proses hukum terhadap yang bersangkutan. Kami percaya pihak kepolisian akan menyelesaikan masalah ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Khairul menambahkan bahwa pemecatan terhadap RS merupakan bagian dari komitmen Bank Jambi dalam menerapkan prinsip zero tolerance to fraud.
"Selain itu, Bank Jambi terus memperkuat sistem keamanan untuk menjaga data dan dana nasabah," pungkasnya. (
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Pembobolan Rekening Nasabah Bank Jambi Rp7,1 M, Polda Periksa 27 Orang, Pihak Bank Jamin Dana Aman, .
Mirip Kasus Diplomat Arya Daru, Bocah SMP di Simalungun Tewas Wajahnya Tertutup Plastik |
![]() |
---|
Viral Pria Ngaku TNI di Bantaeng Tampar Pedagang Sayur Gegara Kibarkan Bendera One Piece |
![]() |
---|
Minta Maaf, Sudewo Bupati Pati Akhirnya Batalkan Kenaikan PBB 250 Persen usai Banyak Penolakan |
![]() |
---|
Bupati Pati Minta Maaf Usai Tantang 50 Pendemo Buntut Naikkan PBB 25 Persen: Saya Tidak Menantang |
![]() |
---|
Diserang Gajah, Wanita di Riau Tewas , saat Coba Mengalihkan Perhatian, Suami Terperosok ke Parit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.