Berita Viral
Gaji Dipotong Padahal Pinjaman Tak Cair, Keluhan Guru PPPK Bongkar Karyawati Bank Jambi Bobol Uang
Taufik menjelaskan, kasus ini terungkap pada Oktober 2024 setelah laporan dari seorang guru PPPK bernama Mita Ayu.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAMBI - Regina (26), analis kredit di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi, jadi tersangka kasus kasus pembobolan dana nasabah Rp 7,1 miliar.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKP Taufik Nurmandia mengungkap cara licik Regina membobol dana nasabah yang korbannya mayoritas guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut.
Taufik menjelaskan, kasus ini terungkap pada Oktober 2024 setelah laporan dari seorang guru PPPK bernama Mita Ayu.
Mita mengeluhkan adanya pemotongan gaji bulanan untuk cicilan pinjaman yang justru tidak pernah diterima.
"Inilah menjadi awal mula terbukanya kasus ini. Korban atau nasabah bingung, gajinya dipotong untuk angsuran, tetapi pinjaman tak cair atau tidak masuk ke nasabah," ujar Taufik dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/6/2025).
Kepala Cabang BPD Jambi KC Kerinci saat itu, TNR Artanty, menindaklanjuti laporan tersebut melalui Head Kredit, Dian Permata Sari.
Mereka lalu melakukan penelusuran melalui sistem transaksi perbankan (T24).
Baca juga: Cara Licik Karyawati Bank Jambi Bobol Rekening Nasabah Rp7,1 Miliar Buat Judi Online, Ada 25 Korban
Slip Penarikan Dipalsukan
Hasil pengecekan menunjukkan, dana pinjaman guru PPPK sebenarnya telah dicairkan dan masuk ke rekening masing-masing.
Namun, dana itu ditarik secara ilegal oleh Regina dengan menggunakan slip penarikan dan tanda tangan palsu.
Selain guru PPPK, korban lain dalam kasus ini termasuk satu nasabah biasa dan satu lembaga pendidikan, Yayasan Baitul Husna.
Modus yang digunakan Regina adalah menyetorkan slip palsu tersebut ke teller dan head teller agar pencairan dana berjalan seperti biasa.
Baca juga: Sosok Regina, Karyawati Bank Jambi jadi Tersangka Bobol Uang Nasabah Rp7,1 M untuk Judi Online
Berulang Kali Beraksi, Kerugian Capai Rp 7,1 Miliar
Sebelum Ditangkap Regina diduga melakukan aksinya secara berulang selama setahun terakhir.
Total uang yang digelapkan mencapai Rp 7.177.022.555.
“Regina, seorang wanita berusia 26 tahun asal Kerinci, Jambi, ditangkap oleh pihak Kepolisian Polda Jambi setelah terlibat dalam pembobolan 27 rekening nasabah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi dengan total kerugian mencapai Rp7,1 miliar,” jelas Taufik.
Baca juga: Awal Mula Regina, Karyawati Bank di Jambi Bobol Rekening Nasabah Rp7,1 M Demi Judi Online
Regina ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi usai terbukti membobol 27 rekening nasabah, mayoritas merupakan guru PPPK.
Kini, Regina dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Pembangunan Sektor Keuangan.
Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 500 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uang Rp7,1 M yang Dibobol Karyawati Bank Jambi Ternyata Milik Guru PPPK"
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Akhirnya Menang, Ini Ending Kasus Tita Delima, Perawat yang Digugat Rp120 Juta Oleh Klinik Gigi |
![]() |
---|
Alasan Firda Culik Keponakannya di Medan & Minta Tebusan Rp50 Juta, Sebut Ibu Korban Sinis |
![]() |
---|
VIDEO Kebaikan Pemilik Mobil Porsche Diserempet Truk Tak Tuntut Ganti Rugi, Persilahkan Sopir Pulang |
![]() |
---|
Akhir Kasus Tita Delima, Perawat Digugat Rp120 Juta Berawal Jual Nastar di Klinik Gigi, Kini Menang |
![]() |
---|
VIDEO Viral Siswi SMK di Gowa Acungkan Jari Tengah ke Guru, Orang Tua Pasrah Anaknya Dikeluarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.