Berita Viral

Gaji Dipotong Padahal Pinjaman Tak Cair, Keluhan Guru PPPK Bongkar Karyawati Bank Jambi Bobol Uang

Taufik menjelaskan, kasus ini terungkap pada Oktober 2024 setelah laporan dari seorang guru PPPK bernama Mita Ayu. 

Editor: Weni Wahyuny
Tribunjambi.com/ Rifani Halim
BOBOL REKENING NASABAH - Tersangka RS (26), karyawati Bank Jambi di Siulak, Kabupaten Kerinci yang membobol rekening nasabah Rp 7,1 miliar. Dia melakukan tindakan itu sejak September 2023 hingga Oktober 2024. Uangnya digunakan untuk bermain jud1 0nlin3. Aksinya terbongkar saat ada keluhan guru PPPK soal gaji dipotong padahal pinjaman tak cair. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAMBI - Regina (26), analis kredit di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi, jadi tersangka kasus kasus pembobolan dana nasabah Rp 7,1 miliar. 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKP Taufik Nurmandia mengungkap cara licik Regina membobol dana nasabah yang korbannya mayoritas guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut.

Taufik menjelaskan, kasus ini terungkap pada Oktober 2024 setelah laporan dari seorang guru PPPK bernama Mita Ayu. 

Mita mengeluhkan adanya pemotongan gaji bulanan untuk cicilan pinjaman yang justru tidak pernah diterima. 

"Inilah menjadi awal mula terbukanya kasus ini. Korban atau nasabah bingung, gajinya dipotong untuk angsuran, tetapi pinjaman tak cair atau tidak masuk ke nasabah," ujar Taufik dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/6/2025). 

Kepala Cabang BPD Jambi KC Kerinci saat itu, TNR Artanty, menindaklanjuti laporan tersebut melalui Head Kredit, Dian Permata Sari. 

Mereka lalu melakukan penelusuran melalui sistem transaksi perbankan (T24). 

Baca juga: Cara Licik Karyawati Bank Jambi Bobol Rekening Nasabah Rp7,1 Miliar Buat Judi Online, Ada 25 Korban

Slip Penarikan Dipalsukan 

Hasil pengecekan menunjukkan, dana pinjaman guru PPPK sebenarnya telah dicairkan dan masuk ke rekening masing-masing. 

Namun, dana itu ditarik secara ilegal oleh Regina dengan menggunakan slip penarikan dan tanda tangan palsu. 

Selain guru PPPK, korban lain dalam kasus ini termasuk satu nasabah biasa dan satu lembaga pendidikan, Yayasan Baitul Husna. 

Modus yang digunakan Regina adalah menyetorkan slip palsu tersebut ke teller dan head teller agar pencairan dana berjalan seperti biasa. 

Baca juga: Sosok Regina, Karyawati Bank Jambi jadi Tersangka Bobol Uang Nasabah Rp7,1 M untuk Judi Online

Berulang Kali Beraksi, Kerugian Capai Rp 7,1 Miliar 

Sebelum Ditangkap Regina diduga melakukan aksinya secara berulang selama setahun terakhir. 

Total uang yang digelapkan mencapai Rp 7.177.022.555. 

“Regina, seorang wanita berusia 26 tahun asal Kerinci, Jambi, ditangkap oleh pihak Kepolisian Polda Jambi setelah terlibat dalam pembobolan 27 rekening nasabah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi dengan total kerugian mencapai Rp7,1 miliar,” jelas Taufik. 

Baca juga: Awal Mula Regina, Karyawati Bank di Jambi Bobol Rekening Nasabah Rp7,1 M Demi Judi Online

Regina ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi usai terbukti membobol 27 rekening nasabah, mayoritas merupakan guru PPPK

Kini, Regina dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Pembangunan Sektor Keuangan. 

Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 500 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uang Rp7,1 M yang Dibobol Karyawati Bank Jambi Ternyata Milik Guru PPPK"

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved