Rektor UBD Palembang Jadi Tersangka

Rektor Universitas Bina Darma Palembang Jadi Tersangka Penggelapan dan TPPU, Korban Rugi Rp 38 M

Menanggapi hal tersebut Pengacara dari Sunda Ariana, Reinhard Richard Arnindyo Wattimena dari D&A Law Firm membenarkan kabar tersebut. 

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
GEDUNG UNIVERSITAS BINA DARMA PALEMBANG - Rektor Universitas Bina Darma Palembang Jadi Tersangka Penggelapan dan TPPU, Korban Rugi Rp 38 M, Minggu (1/6/2025). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Rektor Universitas Bina Darma (Bidar) Palembang Sunda Ariana (SA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. 

Selain SA, penyidik juga menetapkan YK selaku Direktur Keuangan Universitas Bina Darma, kemudian FC yang merupakan ASN Direktorat Pajak sekaligus Pembina Yayasan Bina Darma Palembang, lalu LU selaku Dosen dan Ketua Yayan Bina Darma Palembang sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Menanggapi hal tersebut Pengacara dari Sunda Ariana, Reinhard Richard Arnindyo Wattimena dari D&A Law Firm membenarkan kabar tersebut. 

"Bahwa benar klien kami atas nama Sunda Ariana selaku Rektor UBD oleh penyidik Dittipideksus ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana tindak pidana yang dimaksud," kata Reinhard Richard Arnindyo Wattimena saat dikonfirmasi, Minggu (1/6/2025). 

Menurutnya, selaku kuasa hukum, tindakan penyidik Dittipideksus dalam menetapkan status tersangka terhadap Sunda Ariana terkesan terlalu subjektif dan dipaksakan. 

"Hal tersebut dikarenakan belum adanya Putusan Perdata yang Inkracht terkait sengketa kepemilikan hak atas tanah. Atas tindakan tersebut klien kami merupakan korban dari sistem peradilan pidana yang tidak fair," katanya. 

Baca juga: Universitas Bina Darma Gelar Musyawarah Besar Pelantikan Ketua dan Wakil Agen Statistik

Baca juga: Pusat Karir Universitas Bina Darma Palembang : Jembatan Mahasiswa Menuju Kesuksesan Karir

Menurutnya, ada begitu banyak ketidaksesuaian fakta atau ketidak benaran, sehingga berakhir pada penerapan hukum yang sangat dipaksakan oleh penyidik dittipideksus bareskrim Polri dalam penetapan status tersangka tersebut.

"Tindakan ini kami anggap sebagai bentuk upaya kriminalisasi oleh penegak hukum kepada klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Lebih lanjut tentang sanggahan terkait anggapan subjektifitas penyidik dalam menjalankan kewenangannya akan disampaikan melalui hak jawab, dalam menindaklanjuti pemberitaan beberapa media.

"Untuk saat ini upaya hukum yang telah kami lakukan mengajukan gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Palembang terkait hak kepemilikan tanah tersebut," katanya. 

Awal Mula Kejadian

Penetapan tersangka ini berawal saat korban Dr Suheriyatmono, SE AK dan Rifa Ariani, SE membeli beberapa bidang tanah di Kota Palembang seluas 5771 m2, seharga Rp 4.600.000.000 dengan pembayarannya melalui rekening Andy Effendy dan Yudi Amiyudin sejak tahun 2001.

Kemudian, tanpa sepengetahun korban, tanah tersebut ditumpangi Universitas Bina Darma dan Yayasan Bina Darma dan atas pemanfaatan tanah tersebut selama ini Bina Darma, yang membayar sewa dengan mengaku tanah dan ahli waris, Drs Zainuddin Ismail (alm), Suheriyatmono, SE MM AK dan Ny Rifa Ariana SE dengan Dana sebesar Rp 75 juta perbulannya, hingga korban mengalami kerugian total Rp 38.027.524.000.

Ketika dikonfirmasi Sripoku.com,  Novel Suwa, Penasehat Hukum korban Suheriyatmono, SE MM AK ,membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved