Berita Selebriti

Ini Biro Travel yang Dipakai Ivan Gunawan Bisa Berangkat Haji saat Arab Tak Terbitkan Visa Furoda

Ivan Gunawan didampingi biro perjalanan Maktour. Dalam bukti pembayaran tersebut, tertulis Ivan berangkat haji di tahun 2025 atau 1446 Hijriah.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Ig/ivan_gunawan
IVAN GUNAWAN BERANGKAT HAJI- Ivan Gunawan didampingi biro perjalanan Maktour. Dalam bukti pembayaran tersebut, tertulis Ivan berangkat haji di tahun 2025 atau 1446 Hijriah. 

Diketahui, Indonesia mendapat kuota sebanyak 221.000 jemaah pada ibadah haji 2025.

Rinciannya, 203.320 untuk jemaah haji reguler dan 17.680 untuk jemaah haji khusus.

Menag Berupaya

Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar berjanji akan mengupayakan agar visa haji furoda calon jemaah haji Indonesia dapat terbit tahun ini.

Nasaruddin mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) akan membantu untuk berkomunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

"Sudah, sudah (komunikasi) terus. Siang malam kami komunikasi," ungkap Nasaruddin saat ditemui di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (29/5/2025).

Terkait keputusan penerbitan visa furoda ini, kata Nasaruddin, bukan kewenangan Kementerian Agama (Kemenag), tetapi ranah dari otoritas Pemerintah Arab Saudi.

"Iya, kami lagi menunggu Saudi. Itu kan di luar kewenangan kami, tapi kami akan bantu Insya Allah," kata Nasaruddin.

Diketahui, visa haji terbagi dalam haji kuota yakni yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi ke Pemerintah Indonesia, yang pada 2025 kuotanya sebanyak 221.000 termasuk haji reguler dan haji khusus.

Kedua, ada visa haji non-kuota, yang mana bisa diperoleh melalui beberapa jalur, salah satunya yaitu jalur Furoda atau perorangan.

Mengingat visa haji Furoda bersifat non-kuota, maka tidak ada jumlah pasti kuota yang diberikan setiap tahunnya.

Selain itu, keberangkatan jemaah juga baru dapat dipastikan setelah visa dan tiket pesawat terbit.

"Terbit dan belum/tidak terbitnya visa haji Furoda merupakan otoritas penuh Pemerintah Arab Saudi dan benar-benar di luar kewenangan PIHK," terangnya. 
 

Baca berita lainnya di Google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com


 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved