Berita Prabumulih

Terekam CCTV Lakukan Pelanggaran, Pertamina Setop Pasokan BBM di SPBU 24.311.140 Prabumulih

Adapun sanksi yang diberikan antara lain berupa surat peringatan dan penghentian pasokan BBM jenis Pertalite selama 1 bulan serta pemasangan spanduk.

Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
DISANKSI PERTAMINA -- Terlihat spanduk yang dikeluarkan pertamina untuk SPBU 24.311.140 di kawasan Bakaran Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih, Jumat (30/5/2025). SPBU ini sedang disanksi pertamina karena terbukti melakukan pelanggaran. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 


TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Terbukti melakukan pelanggaran, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan sanksi terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.311.140 tepatnya di kawasan Bakaran Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih.

Adapun sanksi yang diberikan antara lain berupa surat peringatan dan penghentian pasokan BBM jenis Pertalite selama 1 bulan serta pemasangan spanduk SPBU dalam masa pembinaan.

Sanksi yang diberikan lantaran SPBU tersebut melakukan penjualan BBM bersubsidi jenis JBKP Pertalite tidak tepat sasaran serta SPBU melayani kendaraan pelangsir yang melakukan pengisian berulang-ulang menggunakan QR Code yang berbeda-beda.

Aktivitas transaksi ini terlihat dari CCTV dan sistem digitalisasi SPBU Pertamina yang dimonitor setiap harinya secara berkala.

Pantauan di lapangan, meski dilakukan penghentian pasokan BBM namun di SPBU tersebut tetap melayani pembelian BBM jenis Pertamax karena yang dipasang spanduk dan disetop hanya di jenis Pertalite saja.

"Ini sejak kemarin sudah dipasang spanduk, tidak bisa lagi isi Pertalite," ungkap Andre, warga kota Prabumulih ketika diwawancarai, Jumat (30/5/2025).

Sementara itu tidak ada pihak SPBU yang mau dikonfirmasi terkait hal itu dan para pegawai enggan memberikan keterangan ketika ditanya awak media.

Sebelumnya, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan melalui rilis yang disebar ke awak media membenarkan Pertamina Perta Niaga memberikan surat peringatan dan penghentian pasokan BBM jenis Pertalite selama 1 bulan serta pemasangan spanduk dalam masa pembinaan di SPBU tersebut.

Pertamina Patra Niaga mengingatkan seluruh SPBU untuk dapat menjalankan penyaluran BBM sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami tidak segan-segan dalam menerapkan sanksi kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," ungkap Nikho.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku.

Ke depan diharap tidak ada lagi SPBU yang terkena sanksi dan seluruh masyarakat serta semua pihak ikut mengawasi penyaluran BBM subsidi ini dan tidak ada lagi oknum masyarakat yang mencoba melanggar aturan.

Karena sanksi kepada sebuah SPBU merupakan kerugian untuk masyarakat di sekitar SPBU tersebut.

Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved