Berita Palembang

Terkait Sekolah Gratis SD-SMP, Pemkot Palembang Akan Segera Koordinasikan dengan Pemerintah Pusat

Pemkot Palembang akan tindak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pendidikan gratis pada jenjang pendidikan dasar SD-SMP agar

Penulis: Hartati | Editor: Kharisma Tri Saputra
Youtube Wartakotalive
MENANGKAN GUGATAN MK- Ilustrasi siswa SD dan SMP.Pengamat Pendidikan Sumsel Prof Abdullah Idi menyebut anggaran harus benar-benar diperhitungkan guna melaksanakan putusan MK terkait sekolah gratis bagi siswa SD-SMP Negeri maupun Swasta. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemkot Palembang akan tindak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pendidikan gratis pada jenjang pendidikan dasar SD-SMP agar segera ditindaklanjuti.

Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Adrianus Amri mengatakan terkait putusan MK yang memiliki kekuatan hukum yang kuat dan mengikat, sudah selayaknya menghormati putusan MK tersebut dan juga selaras dengan program unggulan Ratu Dewa Prima Salam (RDPS) yaitu Palembang cerdas.

"Segera kami akan berkoordinasi ke pemerintah pusat dan provinsi ini untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut," kata Amri, Kamis (29/5/2025).

Disinggung kepastian kapan akan diterapkan sekolah gratis di sekolah swasta itu juga, Amri mengatakan belum bisa dipastikan karena ada hubungannya dengan konsekuensi terkait anggaran dan regulasi.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji materi Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas terkait frasa 'wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya'. 

Gugatan itu diajukan JPPI bersama tiga warga negara, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta sederajat.

“Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di satuan pendidikan milik pemerintah maupun masyarakat,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, Selasa (27/5/2025).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved