Sekolah Gratis

Sosok Riris Risma Ajiningrum, PNS yang Berhasil Menangkan Gugatan SD-SMP Gratis di Indonesia

Riris Risma Ajiningrum bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS), berhasil menangkan gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar gratis

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Wartakotalive
MENANGKAN GUGATAN MK- Ilustrasi siswa SD dan SMP. Riris Risma Ajiningrum bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS), berhasil menangkan gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar gratis 

Karenanya, untuk menjamin hak atas pendidikan bagi seluruh warga, negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang bersekolah di sekolah swasta.

"Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas menurut Mahkamah, dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’ dalam norma Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003, yang menurut para Pemohon menimbulkan multitafsir dan diskriminasi karena hanya berlaku untuk sekolah/madrasah negeri adalah beralasan menurut hukum," ujar Enny.

4 langkah konkret dari JPPI

Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), putusan MK ini adalah kemenangan monumental bagi hak asasi manusia atas pendidikan dan penegasan bahwa negara wajib hadir memastikan pendidikan dasar yang berkualitas, inklusif, dan bebas biaya bagi semua anak bangsa, tanpa memandang sekolah tersebut diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) atau masyarakat (swasta).

"Hari ini adalah hari bersejarah bagi pendidikan Indonesia. MK telah menunjukkan keberanian dan kebijaksanaan dalam menafsirkan konstitusi untuk keadilan pendidikan," ujar Abdullah Ubaid kepada Kompas.com, Selasa (27/05/25).
 
Menurutnya, putusan ini membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini membebani jutaan keluarga. 

Ada pengakuan dari MK bahwa anggaran 20 persen pendidikan dari APBN dan APBD harus benar-benar dialokasikan secara adil untuk pendidikan dasar tanpa dipungut biaya di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta.

Baca juga: Harta Kekayaan Om Zein Bupati Purwakarta Gadaikan SK Demi Bantu Siswa Barak Militer, Capai Rp72 M

Menyusul putusan MK yang mengikat dan final ini, JPPI menyerukan kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dan sistematis sebagai berikut:

1. Integrasi Sekolah Swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online

Pemerintah wajib segera mengintegrasikan sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar ke dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) berbasis online yang dikelola pemerintah. 

Ini memastikan transparansi, kesetaraan akses, dan implementasi nyata dari putusan MK bahwa pendidikan dasar bebas biaya juga mencakup sekolah swasta.

2. Realokasi dan Optimalisasi Anggaran Pendidikan

Anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD harus segera diaudit, direalokasi, dan dioptimalkan secara transparan. 

Prioritas utama harus diarahkan pada pembiayaan operasional sekolah, tunjangan guru, dan penyediaan fasilitas yang menunjang pendidikan dasar bebas biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. 

Ini termasuk menghentikan praktik anggaran yang tidak relevan dengan pendidikan.

3. Pengawasan Ketat terhadap Pungutan

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved