Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Modul 3.7 Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam, Fiqih Munakahat dan Mawaris, Kemenag

Artikel berikut memuat Kunci Jawaban Modul 3.7 Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam, Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris, Pintar Kemenag 2025. 

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
TANGKAP LAYAR pintar.kemenag.go.id
FIQIH MUNAKAHAT DAN MAWARIS - Ilustrasi kunci jawaban.Modul 3.7 Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam, Pelatihan Fiqih Munakahat dan Mawaris di Pintar Kemenag 2025. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Artikel berikut memuat Kunci Jawaban Modul 3.7 Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam, Fiqih Munakahat dan Mawaris, Kemenag. 

Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam adalah salah satu materi atau sub topik pada Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris di Pintar Kemenag 2025, Angkatan I.

Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris diadakan Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Keagamaan atau Pintar Kemenag 2025 selama lima hari, 25-29 Mei 2025.

Mengutip laman pintar.kemenag.go.id, pelatihan bertujuan memperkuat pemahaman terhadap prinsip-prinsip fiqih munakahat dan mawaris, baik dari aspek normatif maupun aplikatif.

Berikut ini Kunci Jawaban Modul 3.7 Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam, Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris di Pintar Kemenag diolah dari channel YouTube Madrosatuna. Soal secara acak, karena itu diharapkan cermat dalam mengamati soal dan memberikan jawaban. 

KUNCI JAWABAN MODUL 3.7 HUKUM KEWARISAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

1 dari 10 Soal 

Harta warisan adalah ... .

A. Harta yang ditinggalkan pewaris, B. Harta yang ditinggalkan pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya. 
C. Harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris. 
D. Harta bawaan ditambah bagian harta bersama. 

Kunci Jawaban:

C. Harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris. 

2 dari 10 Soal 

Kelompok ahli waris berdasarkan hubungan darah dari golongan laki-laki diantaranya ... .

A. Ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek. 
B. Ayah, ibu, kakek, saudara kandung laki-laki, saudara laki-laki seibu
C. Ayah, kakek, duda, anak laki-laki, saudara laki-laki kandung
D. Paman, saudara seibu, saudara sekandung,  keponakan 

Kunci Jawaban: 
A. Ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek. 


3 dari 10 Soal 

Jika ahli waris dari kelompok hubungan darah dan hubungan perkawinan ada semua, maka yang berhak mewarisi adalah ... .

A. Ayah, ibu, anak laki-laki, anak perempuan
B. Duda atau janda, anak laki-laki, anak perempuan
C. Ayah, ibu, nenek, kakek, anak, cucu
D. Ayah, ibu, anak, duda atau janda

Kunci Jawaban: 
D. Ayah, ibu, anak, duda atau janda

4 dari 10 Soal 

Besarnya bagian waris untuk anak perempuan adalah ... .

A. 1/2 jika sendiri, 2/3 jika dua orang atau lebih, 2 berbanding 1 jika bersama dengan anak laki-laki
B. 1/2 jika sendiri, 1/6 jika lebih dari dua orang
C. 1/3 jika sendiri, 2.3 jika dua orang atau lebih, dua berbanding satu jika bersama dengan anak laki-laki
D. 1/2 jika sendiri, 1.3 j ika dua orang atau lebih, dua berbanding satu jika bersama dengan anak laki-laki

Kunci Jawaban:
A. 1/2 jika sendiri, 2/3 jika dua orang atau lebih, 2 berbanding 1 jika bersama dengan anak laki-laki


5 dari 10 Soal

Yang dimaksud dengan ahli waris pengganti adalah ... .

A. Kakek yang menggantikan ayah mendapat waris
B. Cucu yang kematian ayah atau ibunya mendapat warisan dari kakek atau neneknya
C. Orang lain yang menggantikan mendapat warisan yang tidak memiliki ahli waris
D. Keponakan laki-laki dan perempuan

Kunci Jawaban:
B. Cucu yang kematian ayah atau ibunya mendapat warisan dari kakek atau neneknya 

6 dari 10 Soal 

Macam-macam penyelesaian waris di antaranya dengan cara ... .

A. Arbitrase; berunding; penyelesaian sesuai keinginan masing-masing ahli waris
B. Musyawarah mufakat dan negosiasi; mediasi dan jalur hukum
C. Musyawarah mufakat diantara para ahli waris; melalui jalur hukum
D. Penyelesaian dengan melapor polisi; mediasi dan jalur hukum

Kunci Jawaban: 
B. Musyawarah mufakat dan negosiasi; mediasi dan jalur hukum

7 dari 10 Soal 

Pemberlakuan hukum waris adat adalah untuk ... .

A. Golongan yang beragama Islam
B. Golongan Eropa atau Tionghoa berada di Indonesia
C. Penduduk pribumi non muslim
D. Warga negara Indonesia 

Kunci  Jawaban:
C. Penduduk pribumi non muslim 

8 dari 10 Soal 

Pemberlakuan hukum waris perdata adalah untuk ... .

A. Golongan yang beragama Islam
B. Penduduk pribumi yang tidak beragama Islam
C. Golongan Eropa dan Tionghoa yang berada di Indonesia. 
D. Warga negara Indonesia

Kunci Jawaban:
C. Golongan Eropa dan Tionghoa yang berada di Indonesia. 

9 dari 10 Soal  

Pasal berapa dalam Kompilasi Hukum Islam yang mengatur tentang Ahli Waris Pengganti ... .

A. Pasal 175
B. Pasal 170
C. Pasal 180
D. Pasal 185

Kunci Jawaban: 
D. Pasal 185

10 dari 10 Soal 

Kelompok ahli waris dalam Kompilasi Hukum Islam adalah ... . 

A. Hubungan darah, hubungan perkawinan
B. Hubungan darah, hubungan nasab
C. Hubungan perkawinan, hubungan persemendaan
D. Hubungan persemendaan, hubungan nasab

Kunci Jawaban:
A. Hubungan darah, hubungan perkawinan

===

*) Disclaimer:
Kunci jawaban di atas hanya hanya digunakan sebagai panduan bagi Guru Pintar Kemenag. Soal bersifat terbuka sehingga memungkinan ada jawaban lainnya.

Demikian artikel Kunci Jawaban Pintar Kemenag Modul 3.6 Harta dan Waris-Bagian 2, Pelatihan Fiqih Munakahat dan Mawaris.

Baca juga: Kunci Jawaban Pintar Kemenag Modul 3.6 Harta dan Waris-Bagian 2, Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.4 Khitbah dan Mahar dalam Islam, Fiqih Munakahat dan Mawaris Pintar Kemenag

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami,Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris di Pintar Kemenag

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah, Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris di Pintar Kemenag

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved