Berita Nasional

Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Pemuda Maluku Desak Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Roy Suryo Cs

Aspirasi Milenial Maluku Indonesia (AMMI) mendesak Polda Metro Jaya mendesak Polda Metro Jaya segera menangkap dan menetapkan Roy Suryo, Rismon

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Dok Warta Kota
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Aspirasi Milenial Maluku Indonesia (AMMI) mendesak Polda Metro Jaya segera menetapkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan lainnya sebagai tersangka atas dugaan fitnah terhadap Jokowi soal ijazah palsu, Senin (26/5/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Aspirasi Milenial Maluku Indonesia (AMMI) mendesak Polda Metro Jaya segera menangkap dan menetapkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan lainnya sebagai tersangka atas dugaan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Adapun hal ini disampaikan puluhan massa aksi saat kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

Koordinator Presidium AMMI, Fauzan Ohorella menyatakan, pihaknya mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk memproses secara hukum pihak-pihak yang menuduh Jokowi menggunakan ijazah palsu. 

Ia merujuk pada hasil pemeriksaan Bareskrim Polri yang telah memastikan keaslian ijazah tersebut.

"Bareskrim Polri sudah menyatakan ijazah Jokowi adalah asli. Ini harus menjadi dasar bagi penyidik Polda Metro Jaya untuk menetapkan Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka atas fitnah keji yang mereka lakukan,” ujar Fauzan di lokasi aksi, Senin.

TRANSKRIP NILAI JOKOWI - Penampakan Transkrip Nilai Jokowi di UGM, Mata Kuliah Matematika II dan Fisika Dapat D
TRANSKRIP NILAI JOKOWI - Penampakan Transkrip Nilai Jokowi di UGM, Mata Kuliah Matematika II dan Fisika Dapat D (Kompas TV dan Twitter @DianSandiUtama)

Selain tuduhan fitnah, Fauzan juga menyebut adanya unsur perbuatan melawan hukum lain yang dilakukan Roy Suryo Cs.

Ia merujuk pada pelanggaran Pasal 32 ayat (3) UU ITE, yang ancaman hukumannya lebih dari 10 tahun penjara.

"Inilah yang menjadi alasan kami hadir di sini. Kami ingin hukum ditegakkan terhadap perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan," tambahnya. 

Baca juga: Terungkap Alasan Eggi Sudjana Pelapor Ijazah Jokowi Mangkir Diperiksa, Sekjen TPUA Sesalkan Penyidik

KEASLIAN IJAZAH JOKOWI- Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) membenarkan bahwa ijazah yang disebar oleh Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama adalah miliknya.
KEASLIAN IJAZAH JOKOWI- Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) membenarkan bahwa ijazah yang disebar oleh Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama adalah miliknya. (Tribunnews/Jeprima)

Sebelumnya, Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). 

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor  LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

"Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang," kata Jokowi di Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan, sedikitnya ada lima orang yang telah dilaporkan ke polisi atas tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI itu. 

"Kami sampaikan peristiwanya ada 24 obyek (video) yang Pak Jokowi sudah melaporkan. Itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak. Mungkin inisialnya kalau boleh saya sampaikan ada RS, ES, RS, T, dan K," kata dia. 

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bareskrim Nyatakan Ijazah Asi

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah selesai melakukan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Uji labfor dilakukan menyusul adanya pengaduan masyarakat oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana. 

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa dari hasil uji labfor ijazah Jokowi dinyatakan keaslian dokumen tersebut.

"Terkait dengan aduan masyarakat, kewajiban penyelidik melakukan penyelidikan yang gunanya untuk mengetahui ada atau tidak perbuatan pidana. Namun dari pengaduan ini dapat disimpulkan tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
bfor itu disimpulkan ijazah Jokowi dinyatakan keaslian dokumennya.

Pengecekan berdasarkan dari bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan dari dekan dan rektor.

"Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," ucap Djuhandani.

Menurut dia uji banding dilakukan dengan membandingkan ijazah asli yang dimiliki rekan-rekan mahasiswa seangkatan Jokowi di UGM.

"Dengan tiga pembanding kita uji dengan ijazah Bapak Jokowi. Hasilnya identik bahkan kami dari penyidik melihat map yang dimiliki semua sama dengan map rekan-rekannya meski kelihatan mapnya sudah kumal," ujarnya.

Selain itu, penyidik juga mendapatkan 51 dokumen dari pihak Fakultas Kehutanan UGM,

"Kita juga mendapatkan 51 dokumen dari pihak Fakultas Kehutanan UGM," kata Djuhandhani.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menuturkan bahwa penyerahan itu dalam rangka menanggapi aduan dari Eggi Sudjana atas dugaan ijazah S1 Jokowi palsu. 

"Hari ini kami sudah serahkan semuanya (ijazah) kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji laboratorium forensik,” kata Yakup di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/5/2025). 

Dari Laporan Eggi Sudjana

Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana melaporkan Presiden ke-7 RI dan Rektor Universitas Gadjah Mada Prof Ova Emilia terkait dugaan ijazah palsu ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).

Eggi didampingi rekan-rekannya menyatakan laporannya memiliki dua pendekatan yakni edukasi politik dan hukum. 

“Politiknya adalah kaitan dengan banyaknya peristiwa pemilihan mulai dari Pilpres, Pilkada penegakan hukumnya adalah dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, pasal 169 tentang persyaratan untuk ikut Pilpres atau Pilkada lainnya harus punya ijazah,” ucapnya.

Menurutnya, kepemilikan ijazah menjadi syarat mutlak setidaknya sederajat dengan yang SMA.

“Bila dikaitkan dengan politik tadi sekaligus penegakan hukum nah kita sudah lakukan tiga kali, pengadilan Jakarta Pusat sekitar tahun 2001 menjelang 2022 tapi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kita dianggap tidak berwenang oleh pengadilan itu,” ungkap Eggi.

Awal Mula Jokowi Dituding Ijazah Palsu

Sebelumnya, pakar telematika Roy Suryo blak-blakan tentang pemicu dilaporkan mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) soal dugaan ijazah palsu.

Dia menuturkan awal mula pelaporan tersebut ketika Jokowi tengah bercanda dengan mantan Menkopolhukam Mahfud MD dalam suatu acara pada tahun 2013 silam.

Adapun candaan Jokowi tersebut tentang dirinya bisa lulus dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) di bawah 2,0.

Roy menganggap candaan Jokowi itu perlu diselidiki karena dirasa janggal karena mahasiswa dengan IPK 2,0 bisa lulus dari UGM.

"Yang memicu (kasus ijazah) sebenarnya Pak Jokowi sendiri ketika tahun 2013, dia bercanda dengan Prof. Mahfud MD tentang IP atau Indeks Prestasi."

"Singkat kata, waktu itu Pak Mahfud cerita IP-nya 3,8, Pak Jokowi cerita di bawah 2. Nah, publik lalu bertanya, kok IP di bawah 2 bisa lulus dari UGM, padahal lulusnya lima tahun," katanya dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Minggu (18/5/2025).

Setelah pernyataan tersebut, Roy mengatakan beberapa pihak seperti pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, lalu melakukan penelusuran tentang kelulusan Jokowi dari UGM tersebut.

Bahkan, hal tersebut sampai berujung gugatan hukum oleh seseorang bernama Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja pada tahun 2022 dan 2023.

Namun, mereka justru berujung dibui karena dianggap melakukan ujaran kebencian.

Roy Suryo mengatakan setelah gugatan tersebut, Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta merilis fotokopi ijazah Jokowi.

Hanya saja, hal tersebut justru semakin membuat publik bertanya-tanya tentang keabsahan ijazah dan lulusnya Jokowi dari UGM.

"Inilah yang malah memacu (penelusuran ijazah Jokowi). Ketika, kemudian orang baru melihat penampilan ijazah fotokopi itu kemudian banyak analisis soal itu dan hingga soal skripsi," katanya.

Puncaknya adalah ketika ahli forensik digital sekaligus mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar, datang ke UGM dan meneliti skripsi Jokowi.

Dari penelitiannya itu, kata Roy, Rismon menemukan berbagai kejanggalan tentang skripsi Jokowi. Bahkan, Rismon berani mengeklaim bahwa skripsi Jokowi palsu.

"Dia (Rismon) datang ke UGM lalu melakukan penelitian terhadap skripsinya (Jokowi) karena yang bisa dilihat skripsinya bukan ijazahnya."

"Dan dia mengatakan banyak kejanggalan di skripsinya dan dia mengatakan bahwa skripsinya palsu," tuturnya.

Seperti Rismon, Roy dan beberapa pihak lantas juga mendatangi UGM untuk melihat skripsi Jokowi.

Ternyata, temuan Roy serupa dengan Rismon, yaitu skripsi Jokowi memiliki banyak kejanggalan.

"Banyak sekali kesalahan di situ (skripsi Jokowi), termasuk nggak ada lembar pengujian, lembar pengesahan, tanda tangan dosen pembimbingnya juga diragukan."

"Bahkan, diragukan langsung oleh putrinya sendiri bahwa tanda tangan Profesor Achmad Soemitro yang ada di situ bukan tanda tangan almarhum ayahnya karena ejaannya juga salah," katanya.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pemuda Maluku Tekan Polda Metro Jaya Tersangkakan Roy Suryo Cs atas Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved