Berita Viral

Nasib Ayam Goreng Widuran di Solo usai Baru Umumkan Nonhalal, Ditutup Sementara, Warga Lapor Polisi

Wali Kota Solo, Respati Ardi, mengatakan penutupan sementara dilakukan untuk asesmen ulang agar diketahui secara pasti, apakah menu Ayam Goreng Widura

Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/Labib Zamani
RUMAH MAKAN NONHALAL- Rumah makan Ayam Goreng Widuran di Kota Solo, Jawa Tengah, gegerkan publik setelah baru mencantumkan label non-hahal setelah berdiri sejak 1973 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSUMSEL.COM, SOLO - Nasib Warung Ayam Goreng Widuran yang berada di Solo, Jawa Tengah, berada di ujung tanduk.

Usai baru mengumumkan nonhalal padahal sudah berdiri sejak 1973, Ayam Goreng Widuran tutup sementara.

Tak hanya itu, ada pula warga yang melapor ke polisi.

Wali Kota Solo, Respati Ardi, mengatakan penutupan sementara dilakukan untuk asesmen ulang agar diketahui secara pasti, apakah menu Ayam Goreng Widuran jalal atau tidak.

"Lebih baik ditutup dulu untuk asesmen ulang agar tidak ada lagi keraguan," katanya, Senin (26/5/2025), dikutip dari TribunSolo.com.

Setelah dilakukan penutupan, imbuh Ardi, pemilik Ayam Goreng Widuran mengucapkan terima kasih.

"Per hari ini saya imbau mulai ditutup dulu. Dari pemilik mengucapkan terima kasih," ungkapnya.

Baca juga: Dulu Langganan Mertua, Respati Wali Kota Solo Kecewa Ayam Goreng Widuran Ternyata Non Halal

Dilaporkan warga

Mochammad Burhanuddin mendatangi Mapolresta Solo ditemani sejumlah pihak dari berbagai organisasi Islam untuk melakukan pengaduan ke pihak berwenang terkait adanya polemik bahan baku non halal yang digunakan oleh Warung Ayam Goreng Widuran.

Burhanuddin menerangkan aduan masyarakat ini merupakan bentuk perhatian dirinya sebagai salah satu warga Kota Surakarta agar tidak lagi terjadi insiden serupa ke depannya yang merugikan umat muslim.

"Kami mempunyai beban moral dan perihatin dengan permasalahan yang terjadi terkait ayam goreng Widuran yang jelas-jelas telah meresahkan umat muslim yang mendorong kami untuk melakukan pelaporan ke jalur hukum," ungkap Burhanuddin saat ditemui usai melakukan aduan masyarakat (Dumas) di Mapolresta Solo, Senin (26/5/2025).

Burhanuddin mengungkapkan bahwa penutupan informasi terkait bahan baku nonhalal yang digunakan oleh pengelola Warung Ayam Goreng Widuran tersebut merupakan pelanggaran hukum.

"Ini ditengarai telah melanggar pasal penipuan dan juga melanggar jaminan produk halal serta perlindungan konsumen," lanjutnya.

Baca juga: Alasan Ayam Goreng Widuran di Solo Baru Cantumkan Label Nonhalal, Padahal Berdiri Sejak 1973

Burhan dalam aduan masyarakat ini juga melampirkan sejumlah print berita online mengenai vitalnya Warung Ayam Goreng Widuran yang menggunakan bahan baku non halal sebagai lampiran.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved