Seputar Islam
Apakah Orang yang Berkurban Harus Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurbannya? Dalil dan Penjelasannya
Pada dasarnya, menyaksikan penyembelihan hewan kurban bagi yang melaksanakannya adalah sunnah, bukan merupakan kewajiban.
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
TRIBUNSUMSEL.COM -- Hari raya Idul Adha dan semasa hari Tasyrik (3 hari setelah Idul Adha) umat Islam disunnahkan melaksanakan ibadah kurban. Yaitu penyembelihan hewan kurban yang dagingnya kemudian dibagikan kepada orang yang berhak.
Kurban sebagai wujud mendekatkan diri kepada Allah, tanda tunduk, patuh, taat kepada perintah Allah dan jalan menuju takwa.
Ketika berkurban, ada pertanyaan Apakah Orang yang Berkurban Harus Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurbannya? Bagaimana jika pekurban tidak melihat pemotongan hewan kurban? Berikut akan dijelaskan tentang jawaban pertanyaan tersebut dengan dalil dan penjelasannya.
Ustad Ahmad Fauzi Qasim dalam laman dompet dhuafa menjelaskan pada dasarnya, menyaksikan penyembelihan hewan kurban bagi yang melaksanakannya adalah sunnah, bukan merupakan kewajiban.
Hal ini juga sebagaimana pendapat para ulama (Lihat Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuha, Wahbah Zuhaili: 3/625).
Syaikh DR. Muhammad Al-Najdi dalam fatwanya yang menjelaskan, “Menyaksikan kurban adalah sunnah, dan saya tidak mengetahui seorang ulama pun mengatakan hal itu wajib.
Terdapat hadits mengenai perintah Rasulullah SAW kepada Fatimah untuk menyaksikan penyembelihan sebagai mana berikut:
“Wahai Fatimah, bangkit dan saksikanlah penyembelihan kurbanmu, karena sesungguhnya Allah mengampunimu setiap dosa yang dilakukan dari awal tetesan darah kurban, dan katakanlah:” Sesungguhnya shalatku, ibadah (kurban) ku, hidupku dan matiku lillahi rabbil ‘alamiin, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan oleh karena itu aku diperintahkan, dan aku termasuk orang yang paling awal berserah diri”
Hadist ini adalah riwayat Al-Hakim, Al-Baihaqi, dan Al-Ashbahani, merupakan hadits lemah (dhaif) sebagaimana dinyatakan Syaikh Al-Bani dalam bukunya Dhaif Al-Targhib wa al-Tarhib dan Silsilah Al-Ahadits al-Dhaifah.
Oleh karena itu, boleh hukumnya seseorang tidak menyaksikan penyembelihan kurbannya. Misalnya dikarenakan penyembelihan dititipkan di panitia kurban masjid, bukan menyembelih sendiri di rumah.
Atau karena penyembelihan kurban dititipkan kepada orang lain atau lembaga sosial untuk disembelih di daerah lain karena masyarakatnya sangat memerlukan, atau disebut kurban online.
Yang terpenting, kita bisa memastikan bahwa hewan kurban yang dititipkan pada lembaga tersebut dapat dipotong dan didistribusikan sesuai amanah pada yang membutuhkan. Waalahu’alam bishawabi.
Demikian ulasan tentang Apakah Orang yang Berkurban Harus Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurbannya lengkap Dalil dan Penjelasannya. (lis/berbagai sumber)
Baca juga: Kisah Singkat Nabi Ibrahim dan Putranya Nabi Ismail, Awal Mula Perintah Kurban, Taat dan Ikhlas
Baca juga: Arti Zikir Laa Mabuda Bihaqqin Illallah Laa Maujuda Bihaqqin Illallah Laa Maqshuda Bihaqqin Illallah
Baca juga: Arti Luhumuha Wala Dimauha Wala Kiyyanaluhut Taqwa, Surah Al Hajj Ayat 37, Tujuan Kurban Ketakwaan
Baca juga: Dzikir Rasulullah Ketika Memasuki 10 Hari Pertama Dzulhijjah, Lailaha Illah Adadad Duhur dan Artinya
Baca juga: Hadits Keutamaan 10 Hari Pertama Dzulhijjah, Hari yang Dicintai, Lengkap dengan Amalan-amalannya
Apakah Orang yang Berkurban Harus Menyaksikan Peny
hukum menyaksikan penyembelihan kurban
hukum pekurban menyaksikan penyembelihan kurban
bolehkah bekurban tapi tidak menyaksikan penyembel
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
Niat dan Tata Cara Sholat Sunnah Qobliyah Jumat Sesudah Adzan, Beserta Niat Sholat Badiyahnya |
![]() |
---|
Khutbah Jumat Singkat Bahasa Jawa Edisi 22 Agustus 2025, Penuh Makna dan Menyentuh, Tersedia PDF |
![]() |
---|
Khutbah Jumat Singkat 22 Agustus 2025 Edisi Akhir Bulan Safar, Khidmat dan Menyentuh, Ada PDF Disini |
![]() |
---|
Teks Khutbah Jumat Menyambut Rabiul Awal 1446 H Tahun 2025, Singkat dan Mudah Dipahami |
![]() |
---|
Bacaan Doa Selesai Tahlil, Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Terjemahannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.