Seputar Islam

Apa Saja Syarat Badal Haji? Berikut Ini Biaya Badal Haji 2025 Untuk Orang yang Sudah Meninggal

Apa Saja Syarat Badal Haji? Artikel berikut ini akan mengulas tentang syarat badal haji berikut ini biaya badal haji 2025 untuk orang sudah meninggal.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL
BADAL HAJI 2025 - Ilustrasi grafis jemaah haji di Padang Arafah. Syarat badal haji berikut rincian biaya badal haji 2025 untuk orang yang sudah meninggal. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Apa Saja Syarat Badal Haji? Artikel berikut ini akan mengulas tentang syarat badal haji berikut ini rincian biaya badal haji 2025 untuk orang yang sudah meninggal.

Sebelum mengulas syarat badal haji, terlebih dahulu simak pengertian dan dalil badal haji. 

Badal haji adalah praktik penggantian pelaksanaan ibadah haji oleh seseorang atas nama orang lain yang tidak mampu melaksanakannya sendiri. 

Praktik ini didasarkan pada landasan hukum dalam agama Islam yang mengatur tentang kemampuan dan kewajiban muslim untuk menjalankan rukun Islam yang kelima. 

Mengutip laman online https://bpkh.go.id/, hukum Hukum badal haji bagi yang sudah meninggal dunia atau yang tidak mampu mengerjakan haji adalah boleh ( جائز – jaiz ) menurut mayoritas ulama dari empat mazhab. 

Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA menyebutkan seorang perempuan bertanya kepada Rasulullah SAW tentang ibunya yang telah bernazar untuk haji namun meninggal dunia sebelum menunaikannya. Rasulullah SAW menjawab, "Boleh, berhajilah menggantikannya.  (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa hadits ini menunjukkan dibolehkannya badal haji.

Di sisi lain, Mazhab Syafi’i juga turut menyatakan bahwa badal haji diperbolehkan tetapi orang yang membadalkan harus sudah haji terlebih dahulu. 

"Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, sungguh Nabi SAW mendengar seorang lelaki membaca talbiyah: ‘Labbaika dari Syubrumah.’ Beliau pun meresponnya dengan bertanya: ‘Siapa Syubrumah?’ Laki-laki itu menjawab: ‘Saudara atau kerabatku.’ 

Nabi tanya lagi: ‘Apakah kamu sudah haji untuk dirimu sendiri?’ Orang itu menjawab: ‘Belum.’ Nabi pun bersabda: ‘Hajilah untuk dirimu sendiri, kemudian baru haji untuk Syubrumah." (HR Abu Dawud, ad-Daruquthni, al-Baihaqi, dan selainnya dengan sanad sahih).

Namun, perlu dicatat bahwa terdapat sedikit perbedaan pendapat di kalangan mazhab mengenai badal haji:

  • Mazhab Maliki: Mensyaratkan adanya wasiat dari yang meninggal agar dihajikan oleh keturunannya.
  • Mazhab lainnya: Tidak mensyaratkan adanya wasiat.

Meski kecenderungan badal haji untuk orang yang sudah meninggal, badal haji juga dibolehkan untuk orang yang sakit permanen dan tidak ada harapan sembuh atau orang yang sudah renta dan tidak mampu melaksanakan haji secara fisik. 

Namun perlu diingat, badal haji tidak sah untuk orang yang masih hidup dan mampu mengerjakan haji sendiri.

Syarat Badal Haji

Badal haji bisa dilakukan oleh seseorang dengan syarat sebagai berikut:

1. Orang yang Sudah Meninggal Dunia

Bagi orang tua yang sudah meninggal dunia, maka sebagai anak atau ahli warisnya diperbolehkan untuk melakukan badal haji. Badal haji untuk orang yang meninggal juga bisa dilakukan jika almarhum/almarhumah berwasiat untuk dihajikan. 

2. Orang yang Tidak Mampu Secara Fisik

Badal haji juga diperbolehkan untuk menggantikan seseorang yang masih hidup namun tidak bisa melaksanakan rukun haji di tanah suci karena secara fisik tidak mampu terutama yang memiliki sakit dan tidak bisa diharapkan sembuh.

3. Orang yang Membadalkan Harus Sudah Pernah Berhaji

Jika ingin membadalkan haji, pastikan yang membadalkan sudah pernah melaksanakan ibadah haji sebelumnya. JIka belum, maka badal hajinya tidak sah serta hajinya jatuh kepada dirinya sendiri.

4. Satu Orang Hanya Boleh Membadalkan Haji Satu Kali

Badal haji hanya boleh dilakukan untuk satu orang dalam satu kali waktu. Tidak diperbolehkan bagi seseorang membadalkan haji langsung dua orang atau lebih, misal satu orang membadalkan sebanyak 10 orang. 

5. Tidak Boleh Mencari Keuntungan

Ini menjadi hal yang paling sering terjadi, tidak dibenarkan mencari keuntungan dari badal haji dan bisa membuat badal hajinya tidak sah.

6. Orang yang Berhak Membadalkan Haji

Orang yang membadalkan haji sebaiknya tidak sembarang orang. Orang terdekat bisa menjadi pilihan sebagai orang yang membadalkan haji, misalnya anak ataupun kerabat dekatnya. 

Tetapi, jika tidak memiliki kerabat dekat, maka tak masalah orang lain yang membadalkan haji.

Selain itu, seseorang yang membadalkan haji baiknya adalah orang yang paham atau mengerti perihal agama. 

Terutama pengetahuannya lebih tentang ibadah haji atau umrah sehingga proses badal haji bisa terlaksana dengan lancar.

Biaya Badal Haji 2025

Berdasarkan penelusuran berbagai sumber, biaya badal haji bervariasi tergantung pada lembaga atau agen travel yang menyediakannya, dan juga tergantung pada fasilitas yang dipilih. 

Secara umum, biaya badal haji berkisar antara Rp 7 juta hingga Rp 55 juta. Namun rata-rata biaya badal haji sekitar Rp 9,5 juta hingga belasan juta rupiah. 

Al fatih Biro Travel Haji Umroh dalam laman online alfatihtour.co.id memuat biaya badal haji sebesar Rp. 55.000.000. Berizin Resmi Kemenag, aman dan profesional, 1 orang 1 membadal jiwa lengkap dengan dokumentasi serta dukungan terbaik.

Sedangkan PT Amanah Aini Wisata dalam laman online hargapaketumroh.com memuat biaya badal haji 2025 Rp 9.500.000 dan akan mendapatkan sertifikat juga suvenir. 

===

Demikian ulasan Apa Saja Syarat Badal Haji? Berikut Biaya Badal Haji 2025 Untuk Orang yang Sudah Meninggal.

Baca juga: Pengertian Haji Furoda, Beda dengan Haji Plus, Biaya dan Masa Tunggu Keberangkatan Lengkap

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com 

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved