Seputar Islam
Apa Saja Syarat Badal Haji? Berikut Ini Biaya Badal Haji 2025 Untuk Orang yang Sudah Meninggal
Apa Saja Syarat Badal Haji? Artikel berikut ini akan mengulas tentang syarat badal haji berikut ini biaya badal haji 2025 untuk orang sudah meninggal.
Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM - Apa Saja Syarat Badal Haji? Artikel berikut ini akan mengulas tentang syarat badal haji berikut ini rincian biaya badal haji 2025 untuk orang yang sudah meninggal.
Sebelum mengulas syarat badal haji, terlebih dahulu simak pengertian dan dalil badal haji.
Badal haji adalah praktik penggantian pelaksanaan ibadah haji oleh seseorang atas nama orang lain yang tidak mampu melaksanakannya sendiri.
Praktik ini didasarkan pada landasan hukum dalam agama Islam yang mengatur tentang kemampuan dan kewajiban muslim untuk menjalankan rukun Islam yang kelima.
Mengutip laman online https://bpkh.go.id/, hukum Hukum badal haji bagi yang sudah meninggal dunia atau yang tidak mampu mengerjakan haji adalah boleh ( جائز – jaiz ) menurut mayoritas ulama dari empat mazhab.
Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA menyebutkan seorang perempuan bertanya kepada Rasulullah SAW tentang ibunya yang telah bernazar untuk haji namun meninggal dunia sebelum menunaikannya. Rasulullah SAW menjawab, "Boleh, berhajilah menggantikannya. (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa hadits ini menunjukkan dibolehkannya badal haji.
Di sisi lain, Mazhab Syafi’i juga turut menyatakan bahwa badal haji diperbolehkan tetapi orang yang membadalkan harus sudah haji terlebih dahulu.
"Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, sungguh Nabi SAW mendengar seorang lelaki membaca talbiyah: ‘Labbaika dari Syubrumah.’ Beliau pun meresponnya dengan bertanya: ‘Siapa Syubrumah?’ Laki-laki itu menjawab: ‘Saudara atau kerabatku.’
Nabi tanya lagi: ‘Apakah kamu sudah haji untuk dirimu sendiri?’ Orang itu menjawab: ‘Belum.’ Nabi pun bersabda: ‘Hajilah untuk dirimu sendiri, kemudian baru haji untuk Syubrumah." (HR Abu Dawud, ad-Daruquthni, al-Baihaqi, dan selainnya dengan sanad sahih).
Namun, perlu dicatat bahwa terdapat sedikit perbedaan pendapat di kalangan mazhab mengenai badal haji:
- Mazhab Maliki: Mensyaratkan adanya wasiat dari yang meninggal agar dihajikan oleh keturunannya.
- Mazhab lainnya: Tidak mensyaratkan adanya wasiat.
Meski kecenderungan badal haji untuk orang yang sudah meninggal, badal haji juga dibolehkan untuk orang yang sakit permanen dan tidak ada harapan sembuh atau orang yang sudah renta dan tidak mampu melaksanakan haji secara fisik.
Namun perlu diingat, badal haji tidak sah untuk orang yang masih hidup dan mampu mengerjakan haji sendiri.
Syarat Badal Haji
Badal haji bisa dilakukan oleh seseorang dengan syarat sebagai berikut:
1. Orang yang Sudah Meninggal Dunia
Bagi orang tua yang sudah meninggal dunia, maka sebagai anak atau ahli warisnya diperbolehkan untuk melakukan badal haji. Badal haji untuk orang yang meninggal juga bisa dilakukan jika almarhum/almarhumah berwasiat untuk dihajikan.
2. Orang yang Tidak Mampu Secara Fisik
Badal haji juga diperbolehkan untuk menggantikan seseorang yang masih hidup namun tidak bisa melaksanakan rukun haji di tanah suci karena secara fisik tidak mampu terutama yang memiliki sakit dan tidak bisa diharapkan sembuh.
3. Orang yang Membadalkan Harus Sudah Pernah Berhaji
Jika ingin membadalkan haji, pastikan yang membadalkan sudah pernah melaksanakan ibadah haji sebelumnya. JIka belum, maka badal hajinya tidak sah serta hajinya jatuh kepada dirinya sendiri.
4. Satu Orang Hanya Boleh Membadalkan Haji Satu Kali
Badal haji hanya boleh dilakukan untuk satu orang dalam satu kali waktu. Tidak diperbolehkan bagi seseorang membadalkan haji langsung dua orang atau lebih, misal satu orang membadalkan sebanyak 10 orang.
5. Tidak Boleh Mencari Keuntungan
Ini menjadi hal yang paling sering terjadi, tidak dibenarkan mencari keuntungan dari badal haji dan bisa membuat badal hajinya tidak sah.
6. Orang yang Berhak Membadalkan Haji
Orang yang membadalkan haji sebaiknya tidak sembarang orang. Orang terdekat bisa menjadi pilihan sebagai orang yang membadalkan haji, misalnya anak ataupun kerabat dekatnya.
Tetapi, jika tidak memiliki kerabat dekat, maka tak masalah orang lain yang membadalkan haji.
Selain itu, seseorang yang membadalkan haji baiknya adalah orang yang paham atau mengerti perihal agama.
Terutama pengetahuannya lebih tentang ibadah haji atau umrah sehingga proses badal haji bisa terlaksana dengan lancar.
Biaya Badal Haji 2025
Berdasarkan penelusuran berbagai sumber, biaya badal haji bervariasi tergantung pada lembaga atau agen travel yang menyediakannya, dan juga tergantung pada fasilitas yang dipilih.
Secara umum, biaya badal haji berkisar antara Rp 7 juta hingga Rp 55 juta. Namun rata-rata biaya badal haji sekitar Rp 9,5 juta hingga belasan juta rupiah.
Al fatih Biro Travel Haji Umroh dalam laman online alfatihtour.co.id memuat biaya badal haji sebesar Rp. 55.000.000. Berizin Resmi Kemenag, aman dan profesional, 1 orang 1 membadal jiwa lengkap dengan dokumentasi serta dukungan terbaik.
Sedangkan PT Amanah Aini Wisata dalam laman online hargapaketumroh.com memuat biaya badal haji 2025 Rp 9.500.000 dan akan mendapatkan sertifikat juga suvenir.
===
Demikian ulasan Apa Saja Syarat Badal Haji? Berikut Biaya Badal Haji 2025 Untuk Orang yang Sudah Meninggal.
Baca juga: Pengertian Haji Furoda, Beda dengan Haji Plus, Biaya dan Masa Tunggu Keberangkatan Lengkap
Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Bacaan Doa Pembuka Hati, Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Terjemahannya |
![]() |
---|
Arti Rabbana La Tuzigh Qulubana, Berikut Kumpulan Doa Menguatkan Iman dari Alquran dan Hadits |
![]() |
---|
Materi Khutbah Jumat Tentang Hari Kemerdekaan Edisi 1 Agustus 2025, Penuh Semangat dan Bermakna |
![]() |
---|
Bacaan Doa Perjalanan Jauh, Tulisan Arab, Latin dan Artinya, Amalan Sebelum Berpergian |
![]() |
---|
Hukum Ridha dan Sabar terhadap Ketentuan Allah, Berikut Macam-macam Takdir yang Diberikan Allah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.