Seputar Islam

Apa Saja Syarat Badal Haji? Berikut Ini Biaya Badal Haji 2025 Untuk Orang yang Sudah Meninggal

Apa Saja Syarat Badal Haji? Artikel berikut ini akan mengulas tentang syarat badal haji berikut ini biaya badal haji 2025 untuk orang sudah meninggal.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL
BADAL HAJI 2025 - Ilustrasi grafis jemaah haji di Padang Arafah. Syarat badal haji berikut rincian biaya badal haji 2025 untuk orang yang sudah meninggal. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Apa Saja Syarat Badal Haji? Artikel berikut ini akan mengulas tentang syarat badal haji berikut ini rincian biaya badal haji 2025 untuk orang yang sudah meninggal.

Sebelum mengulas syarat badal haji, terlebih dahulu simak pengertian dan dalil badal haji. 

Badal haji adalah praktik penggantian pelaksanaan ibadah haji oleh seseorang atas nama orang lain yang tidak mampu melaksanakannya sendiri. 

Praktik ini didasarkan pada landasan hukum dalam agama Islam yang mengatur tentang kemampuan dan kewajiban muslim untuk menjalankan rukun Islam yang kelima. 

Mengutip laman online https://bpkh.go.id/, hukum Hukum badal haji bagi yang sudah meninggal dunia atau yang tidak mampu mengerjakan haji adalah boleh ( جائز – jaiz ) menurut mayoritas ulama dari empat mazhab. 

Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA menyebutkan seorang perempuan bertanya kepada Rasulullah SAW tentang ibunya yang telah bernazar untuk haji namun meninggal dunia sebelum menunaikannya. Rasulullah SAW menjawab, "Boleh, berhajilah menggantikannya.  (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa hadits ini menunjukkan dibolehkannya badal haji.

Di sisi lain, Mazhab Syafi’i juga turut menyatakan bahwa badal haji diperbolehkan tetapi orang yang membadalkan harus sudah haji terlebih dahulu. 

"Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, sungguh Nabi SAW mendengar seorang lelaki membaca talbiyah: ‘Labbaika dari Syubrumah.’ Beliau pun meresponnya dengan bertanya: ‘Siapa Syubrumah?’ Laki-laki itu menjawab: ‘Saudara atau kerabatku.’ 

Nabi tanya lagi: ‘Apakah kamu sudah haji untuk dirimu sendiri?’ Orang itu menjawab: ‘Belum.’ Nabi pun bersabda: ‘Hajilah untuk dirimu sendiri, kemudian baru haji untuk Syubrumah." (HR Abu Dawud, ad-Daruquthni, al-Baihaqi, dan selainnya dengan sanad sahih).

Namun, perlu dicatat bahwa terdapat sedikit perbedaan pendapat di kalangan mazhab mengenai badal haji:

  • Mazhab Maliki: Mensyaratkan adanya wasiat dari yang meninggal agar dihajikan oleh keturunannya.
  • Mazhab lainnya: Tidak mensyaratkan adanya wasiat.

Meski kecenderungan badal haji untuk orang yang sudah meninggal, badal haji juga dibolehkan untuk orang yang sakit permanen dan tidak ada harapan sembuh atau orang yang sudah renta dan tidak mampu melaksanakan haji secara fisik. 

Namun perlu diingat, badal haji tidak sah untuk orang yang masih hidup dan mampu mengerjakan haji sendiri.

Syarat Badal Haji

Badal haji bisa dilakukan oleh seseorang dengan syarat sebagai berikut:

1. Orang yang Sudah Meninggal Dunia

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved