Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam dan Diakui Negara, Kemenag 2025

Artikel berikut memuat Kunci Jawaban Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam dan Diakui Negara, Pintar Kemenag 2025. 

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
TANGKAP LAYAR pintar.kemenag.go.id
PERNIKAHAN YANG SAH - Ilustrasi kunci jawaban. Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam dan Diakui Negara. Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawari, Pintar Kemenag 25-29 Mei 2025. 

Kunci Jawaban: 
C. Pernikahan dapat dilangsungkan jika ada pengakuan hubungan biologis


5 dari 10 Soal

Jika istri tidak memberikan izin untuk poligami, namun suami tetap ingin menikah lagi, maka ... .

A. Bisa menikah di luar negeri

B. Izin dari istri bisa digantikan oleh keluarga

C. Harus mendapat penetapan dari Pengadilan Agama

D. Suami bebas menikah lagi

Kunci Jawaban: 
C. Harus mendapat penetapan dari Pengadilan Agama


6 dari 10 Soal 

Apa yang dimaksud dengan poligami ... .

A. Menikah dengan wanita dari negara lain

B. Menikah dalam usia dini

C. Menikah lebih dari satu dalam waktu yang bersamaan

D. Menikah tanpa wali

Kunci Jawaban:
C. Menikah lebih dari satu dalam waktu yang bersamaan

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved