Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami,Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris di Pintar Kemenag

rtikel berikut memuat Kunci Jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami, Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris di Pintar Kemenag, 25-29 Mei 2025.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
TANGKAP LAYAR pintar.kemenag.go.id
MODUL 3.2 FIQIH MUNAKAHAT - Ilustrasi kunci jawaban. Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami, Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris di Pintar Kemenag, 25-29 Mei 2025. 

A. Tidak diperbolehkan
B. Boleh jika keduanya saling mencintai
C. Harus menunggu anak lahir
D. Diperbolehkan dengan syarat tertentu

Kunci Jawaban: 
A. Tidak diperbolehkan


4 dari 10 Soal 

Syarat yang harus dipenuhi suami untuk mengajukan poligami di Pengadilan Agama adalah berikut ini, kecuali .... .

A. Suami ingin menikah untuk kepentingan politik
B. Istri tidak mampu menjalankan kewajiban
C. Istri tidak bisa melahirkan
D. Suami mendapat  izin istri

Kunci Jawaban: 
A. Suami ingin menikah untuk kepentingan politik

5 dari 10 Soal

Dalam kasus poligami, alasan ekonomi yang kuat tidak cukup jika ....

A. Tidak ada alasan lain yang mendesak
B. Istri pertama keberatan
C. Suami tidak minta izin
D. Tidak punya anak

Kunci Jawaban: 
B. Istri pertama keberatan

6 dari 10 Soal 

Menurut hukum Islam, jika seorang pria menikahi wanita hamil karena zina dengannya, maka pernikahan itu ... .

A. Sah tetapi tidak boleh digauli sampai melahirkan
B. Sah dan boleh langsung digauli
C. Tidak sah
D. Wajib dibatalkan

Kunci Jawaban:
A. Sah tetapi tidak boleh digauli sampai melahirkan


7 dari 10 Soal

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved