Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah, Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris di Pintar Kemenag

Artikel berikut memuat Kunci Jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah, Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris di Pintar Kemenag.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
TANGKAP LAYAR pintar.kemenag.go.id
MODUL 3.1 FIQIH MUNAKAHAT - Ilustrasi kunci jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah. Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris di Pintar Kemenag berlangsung 5 hari, 25-29 Mei 2025. 

Dalam proses Isbat Nikah, jika salah satu pihak tidak hadir, apakah proses tetap dapat dilanjutkan .... .

Kunci Jawaban:

C. Ya, jika ada bukti yang cukup dan alasan sah

8 dari 10 Soal

Jika pasangan yang menikah siri ingin mengajukan Isbat Nikah, maka yang pertama kali diperiksa adalah .... .

Kunci Jawaban:

B. Kesesuaian antara data pasangan dengan fakta hukum

9 dari 10 Soal 

Apakah salah satu syarat Isbat Nikah di Indonesia adalah adanya saksi ... .

Kunci Jawaban:

A. Ya

10 dari 10 Soal 

Pernikahan siri yang dilakukan di luar negeri, tanpa adanya dokumen resmi, tetap bisa diajukan Isbat Nikah di Indonesia dengan syarat .... .

Kunci Jawaban:

D. Kedua pihak harus memiliki bukti kehadiran dalam acara pernikahan

===

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved