Berita Palembang

Jebak Pria Kenalannya di MiChat, Wanita Muda di Palembang Terlibat Pemerasan Hingga Rp 30 Juta

Dengan modus berkenalan lewat aplikasi MiChat yang berujung kencan, Descofa Faradila (20) wanita muda di Palembang menipu pria kenalannya Rp30 juta.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polrestabes Palembang
DITANGKAP POLISI -- Descofa Faradillah (20), Wali Amirullah (29) dan Abdullah Ramadhan (20) diamankan anggota Polrestabes Palembang, Minggu (25/5/2025). Ketiganya ditangkap karena melakukan pemerasan dengan modus menjebak korbannya lewat aplikasi MiChat. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Dengan modus berkenalan lewat aplikasi MiChat yang berujung kencan, Descofa Faradila (20 tahun) wanita muda di Palembang menipu pria kenalannya lalu melakukan pemerasan hingga memperoleh uang Rp 30 juta.

Perbuatan itu tak sendiri dilakukan Descofa Faradila, melainkan juga dibantu dua teman prianya yakni Wali Amirullah (29), warga Jalan Ki Gede Ing Suro Keluraham 29 ilir Kecamatan IB II dan Abdullah Ramadhan (20), warga Jalan SungaI Putat Komp Kencana Utama Pratama Palembang.

Ketiganya kini diringkus unit Pidum (pidana Umum) Polrestabes Palembang atas laporan yang dibuat DR (44) pria yang sebelumnya berkenalan dengan Decsofa Faradila di aplikasi MiChat. 

Informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 21.39 di Jalan Rimba Kemuning tepatnya di RD Kost Kelurahan Ario Kemuning Kecamatan Kemuning, Palembang.

Berawal, saat korban yakni korban berkenalan dengan pelaku Descofa Faradila melalui aplikasi MiChat. 

Seiring waktu, komunikasi diantara keduanya kian sering yang berujung pelaku menyampaikan keinginannya kepada korban untuk meminjam uang.

Pelaku lalu merayu korban akan bisa diajak bertemu di RD Kost yang kemudian menjadi TKP pemerasan. 

Baca juga: Pengakuan AY Guru SMKN 1 Lubuklinggau Bantah Lecehkan Siswinya, Jadi Tersangka Perbuatan Asusila

Pada waktu yang telah disepakati, korban mendatangi pelaku di TKP (RD Kost lantai 2 kamar No. 7) tiba sekira pukul 21.39 WIB. 

Sesampai di TKP, pelaku kembali menyampaikan niatnya meminjam uang ke korban dengan jaminan tubuhnya.

Korban lalu diminta membuka pakaian, namun di saat ajakan itu dituruti, tiba-tiba dua rekan pria DF yakni Wali Amirullah dan Abdullah Ramadhan masuk ke dalam kamar dan mengancam korban. 

Kemudian, salah satu terlapor laki-laki mengeluarkan senjata tajam jenis pisau menyuruh korban bertanggung jawab karena melakukan hubungan dengan anak di bawah umur sambil korban di cekik bagian leher oleh salah satu terlapor laki-laki, ditindih, diinjak menggunakan sepatu dibagian perut korban sebelah kiri, dipukul salah satu terlapor di bagian muka menggunakan tangan kosong.

Lalu terlapor 2 orang laki-laki tersebut meminta uang kepada korban sebesar Rp. 50 Juta.

Karena merasa terancam, korban mentransfer uang sebesar Rp 30 juta, ke rek. E Channel dan Akun dana milik terlapor Descofa Faradillah. 

Selain itu terlapor juga mengambil HP milik korban merk OPPO A18 dan uang tunai sejumlah 2,5 juta .

Atas kejadian tersebut korban melapor Ke Polrestabes.

"Benar pelaku kita tangkap, usai korban melaporkan peristiwa yang dialaminya terkait kasus pemerasan," Ungkap Kapolrestabes, Paelmbang Kombes Pol Harryo Sugihartono melalui Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, Senin (26/5/2025), pagi kepada Sripoku.com.

Lanjut Andrie, ketiga pelaku ditangkap setelah anggota melakukan penyelidikan dan ketika keberadaan ketiga berhasil diendus ketiga pun ditangkap saat di rumah masing-masing.

"kita tangkap ketiganya saat berada dirumah masing-masing tanpa perlawanan," kayanya. 

Selain mengamankan ketiga pelaku, sambung Andrie, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa, uang tunai Rp 4 juta,  1 unit redmi note 14 warna hijau, 1 unit redmi note 14 warna hitam, 1 unit handphone oppo warna hitam , 1 unit handphone oppo a18 warna biru, 1 unit handphone oppo a16 warna putih, 1 unit handphone infinix 40 pro warna biru dan 1 unit handphone vivo warna merah.

"Atas ulahnya ketiga pelaku terancam pasal, 368 KHUP, ancaman penjara 9 tahun, " tutupnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved