Berita Selebriti

Duduk Perkara Vidi Aldiano Digugat ke Pengadilan oleh Keenan Nasution Terkait Lagu Nuansa Bening

Penyanyi Vidi Aldiano resmi digugat oleh Keenan Nasution dan Budi Pekerti ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait penggunaan lagu Nuansa Bening

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
(Instagram/@vidialdiano)
DIGUGAT HAK CIPTA- Penyanyi Vidi Aldiano resmi digugat oleh Keenan Nasution dan Budi Pekerti ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait penggunaan lagu Nuansa Bening 

TRIBUNSUMSEL.COM - Penyanyi Vidi Aldiano resmi digugat oleh Keenan Nasution dan Budi Pekerti ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
 
Hal ini terkait penggunaan lagu Nuansa Bening tanpa izin, sejak tahun 2008 sampai sekarang.
 
Duduk perkara ini berawal sejak tahun 2008 lagu Nuansa Bening direcycle, dirilis ke platform musik, hingga detik ini dibawakan manggung di acara komersil, Vidi tidak pernah izin kepada Keenan Nasution dan Budi Pekerti.

Baca juga: Kondisi Lesti Kejora usai Dilaporkan Yoni Dores Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu, Sang Ayah: Sabar

Lirik lagu Nuansa Bening - Vidi Aldiano feat Ahmad Dhani.
Lirik lagu Nuansa Bening - Vidi Aldiano feat Ahmad Dhani. (tangkap layar youtube)


Kuasa Hukum Keenan Nasution dan Budi Pekerti, Minola Sebayang menyampaikan pihaknya sudah menerima panggilan sidang dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, untuk kasus Vidi Aldiano.

"Kami sudah menerima surat gugatan klien kami, Keenan Nasution dan Budi Pekerti kepada Vidi Aldiano akan disidangkan pada 28 Mei 2025," kata Minola Sebayang ketika ditemui di kantornya, Senin (26/5/2025).

"Laporan ini sudah diterima Pengadilan makanya akan disidangkan," tambahnya.

Minola mengatakan bahwa Keenan dan Budi terpaksa menggugat Vidi, karena selama ini tidak pernah izin kepadanya saat membawakan lagu Nuansa Bening.

"Setelah proses panjang dan beberapa kali pertemuan dengan pihak Vidi, akhirnya klien kami, Keenan dan Budi mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga," ucapnya.

Dalam pertemuan itu, diakui Minola kalau Vidi melalui kuasa hukumnya sepakat adanya pelanggaran Hak Cipta, tentang pembawaan lagu Nuansa Bening tanpa izin sejak tahun 2008.

"Jadi keduanya sepakat, maka muncul lah ganti rugi. Tapi tidak ada kesepakatan dan kesamaan tentang biaya ganti rugi, maka berlanjut ke Pengadilan Niaga," jelasnya.

"Dalam masalah ini hanya Vidi saja yang digugat," tambahnya. 
"Dari berkas gugatan kami, tercatat 31 kali Vidi membawakan lagu Nuansa Bening tanpa izin," tegasnya.

Baca juga: Kisah Perjuangan Vidi Aldiano Demi Sembuh Kanker Ginjal Stadium 3, Kini Berencana Stop Kemoterapi

Minola menyebut kasus Keenana Nasution dan Budi Pekerti bisa jalan di Pengadilan Niaga, karena serupa dengan kasus Ari Bias VS Agnez Mo.

"Karena memang ada kesepakatan dari Keenan dan Vidi melalui kuasa hukum mereka, ada pelanggaran. Makanya kasus ini bisa jalan," ujar Minola Sebayang.

Sebelumnya, Musisi Keenan Nasution mengungkapkan dirinya tak pernah mendapatkan royalti dari lagu “Nuansa Bening” yang kembali dinyanyikan Vidi Aldiano sejak dipopulerkan kembali pada tahun 2008. 

Keenan Nasution mengungkapkan, dirinya sempat didatangi manajemen Vidi Aldiano pada tahun 2024 dan diberikan uang Rp 50 juta ihwal royalti, tetapi ia tolak.

Usai ramai pernyataan Keenan Nasution, Vidi Aldiano selaku penyanyi yang menyanyikan kembali lagu “Nuansa Bening” memberikan respons.

Melalui akun media sosialnya, Vidi Aldiano saat ini sedang fokus untuk pemulihan kesehatannya yang berjuang melawan kanker ginjal sejak 2019.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved