Berita Universitas Kader Bangsa
Warek I UKB Dr. Hendra Sudrajat Didaulat Jadi Ketua Dewan Juri CBCA Duta Budaya Kota Palembang 2025
Dr. Hendra Sudrajat, S.H., M.H.,Adv. Wakil Rektor I Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang sekaligus Managing Director Firma Hukum Hendrajat,
TRIBUNSUMSEL.COM — Komitmen terhadap pelestarian budaya dan kearifan lokal kembali mendapat pengakuan istimewa.
Dr. Hendra Sudrajat, S.H., M.H.,Adv. Wakil Rektor I Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang sekaligus Managing Director Firma Hukum Hendrajat, resmi dipercaya sebagai Ketua Dewan Juri CBCA (Cek Bagus Cek Ayu) Duta Budaya Kota Palembang Tahun 2025, yang sebelumnya pada ajang Semi Final Pemilihan CBCA Duta Kebudayaan Juga sebagai Ketua Dewan Juri.
Ajang ini bukan sekadar pencarian duta budaya biasa, tetapi sebuah panggung edukatif strategis dalam membentuk generasi muda Palembang yang berkarakter, berbudi, serta memahami akar budayanya secara utuh.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan Kota Palembang dengan semangat memadukan potensi pemuda, kreativitas, dan pelestarian budaya dalam semangat kekinian.
Dukungan penuh datang Walikota Palembang Ratu Dewa, sebagaimana disampaikan oleh Wakil Walikota Palembang Prima Salam yang turut hadir langsung memberikan sambutan Grand Final Pemilihan CBCA Duta Budaya Kota Palembang yang berlangsung Kamis, 22 Mei 2025 di Ballroom Hotel The Zuri Hotel Palembang.
Acara ini dihadiri tamu undangan seperti Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin Abdul Rais, Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Wakapolrestabes Palembang, Pejabat yang mewakili Kejaksaan Negeri Palembang, Kasat Pol PP Kota Palembang dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang.
Penunjukan Dr. Hendra sebagai Ketua Dewan Juri tidak terlepas dari integritas intelektual dan kontribusinya terhadap pembangunan hukum berbasis budaya.
Ia dikenal luas sebagai penemu Teori Konstitusi Nusantara, sebuah pemikiran hukum yang mengangkat budaya lokal dan hukum adat sebagai fondasi pembentukan sistem ketatanegaraan yang inklusif dan kontekstual dengan jati diri bangsa.
Dalam pandangannya, budaya bukan hanya warisan, tetapi sumber hukum yang hidup (living law) dan memiliki kapasitas konstitusional.
"Budaya adalah konstitusi asli bangsa kita, jauh sebelum kita mengenal teks UUD 1945. Di dalamnya terdapat norma, nilai, mekanisme penyelesaian sengketa, hingga sistem kekuasaan. Inilah yang harus kita gali, kita angkat, dan kita institusikan,” ujar Mantan Staf Ahli Komisi DPR-RI ini
Komitmen tersebut, tidak berhenti di ruang kuliah atau seminar ilmiah.
Selama lebih dari satu dekade terakhir, Dr. Hendra telah melakukan penelitian intensif di berbagai pusat kebudayaan dan kerajaan Nusantara, sebagai laboratorium hidup untuk menggali sumber hukum asli bangsa.
Ia menyusuri, Kerajaan Sriwijaya di Palembang sebagai pusat diplomasi dan maritim terbesar di Asia Tenggara abad ke-7 hingga ke-13, dan Kasultanan Palembang Darussalam.
Kerajaan Lombok yang menampilkan sintesis hukum adat Sasak dengan pengaruh Islam dan Bali, Kerajaan Goa-Tallo di Sulawesi Selatan, simbol kekuasaan maritim yang menanamkan nilai musyawarah dan adat dalam struktur pemerintahannya.
Kasultanan Demak Bintoro, representasi awal Islam Nusantara dalam sistem ketatanegaraan, Kerajaan Majapahit dan Singasari, pusat konseptual hukum Jawa Kuno.
UKB Palembang Audiensi dengan Kakanwil Kemenkum Sumsel, Bahas Posbakum |
![]() |
---|
UKB Audiensi ke Pemkab Muara Enim, Bahas MoU, PKS Hingga Dukungan Program KIP Kuliah |
![]() |
---|
12 Mahasiswa UKB Palembang Lakukan Studi Risiko Kesehatan Lingkungan |
![]() |
---|
Penjelasan Rektor UKB Terkait Tindaklanjut Pembatalan Ijazah Magister Kesehatan |
![]() |
---|
Penjelasan UKB Terkait Pembatalan Ijazah Magister Kesehatan, Berawal dari Hasil Temuan EKPT |
![]() |
---|