Berita Selebriti

Bawa Bukti, Umi Pipik Laporkan 2 Akun Sosial Media Terkait Kasus Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Dua akun media sosial dilaporkan Umi Pipik ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik. 

Editor: Moch Krisna
ig/_ummi_pipik_
LAPORKAN POLISI : Umi Pipik Laporkan Dua Akun Media Sosial ke Kepolisian Terkait Kasus Dugaan Penghinaan. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Dua akun media sosial dilaporkan Umi Pipik ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik. 

Adapun tim kuasa hukum Umi Pipik mengungkap adanya salah satu akun yang sempat menghilang usai melakukan cuitan sarkas.

Namun hal ini tak menjadi penghalang. Kuasa hukum Umi Pipik, Rendy Anggara Putra, menegaskan seluruh bukti sudah diamankan lebih dulu sebelum akun tersebut menghilang dari platform media sosial.

"Kalau ada akun yang menghilang, pihak kepolisian melalui Direktorat Siber punya alat yang canggih. Kalau sudah dihapus itu tetap bisa dicek," kata Rendy ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/5/2025) via Tribunnews.com.

Ia menyebut timnya telah mengumpulkan tangkapan layar cuitan hingga cuplikan video dari podcast yang dinilai bermuatan penghinaan.

"Lagipula kami sudah screenshot semua cuitan-cuitan tersebut sebelum hilang. Itu enggak ada masalah. Semua sudah kami serahkan ke kepolisian," ujarnya.

Menurut Rendy, dua akun yang dilaporkan merupakan pihak yang sebelumnya disomasi oleh anak Umi Pipik, Abidzar Al Ghifari. 

Namun, setelah diberikan kesempatan klarifikasi, salah satu akun justru kembali membuat unggahan bernada sarkas, sementara satunya tidak ada jawaban.

"Makanya kita buat laporan ke pihak kepolisian. Kita ini negara hukum," jelas Rendy.

Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/3437/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Umi Pipik dan kuasa hukumnya menyerahkan sepenuhnya pada pihak penyidik untuk menentukan kelanjutan kasus tersebut.

(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved