Berita Viral

Tahu Perbuatan sang Anak, Ayah Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dicor di Wonogiri Jadi Tersangka

Disebut mengetahui anaknya menguburkan jasad korban di pekarangan belakang rumah mereka di Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo, G,

TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
LOKASI KORBAN DIKUBUR - Petugas Satreskrim Polres Wonogiri mengecek liang tempat dikuburnya korban, Dwi Hastuti yang berada di belakang rumah orangtua tersangka, Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Jumat (2/5/2025) siang. Kasus ini terungkap seusai orangtua pelaku memberikan keterangan kepada pihak kepolisian yang sedang melaksanakan serangkaian penyelidikan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Wonogiri, Jawa Tengah, ayah dari Joko Nur Setiawan, pelaku pembunuhan Dwi Hastuti (48).

Disebut mengetahui anaknya menguburkan jasad korban di pekarangan belakang rumah mereka di Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo, G, ayah Joko. 

G sebelumnya hanya diperiksa sebagai saksi ujar Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo.

Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, statusnya berubah menjadi tersangka.

"Dia menyembunyikan, tahu ada jasad dikubur di belakang rumahnya dan tidak melapor. Harusnya melapor ke polisi," ujarnya.

MAYAT WANITA DICOR - Foto Dwi Hastuti (48), wanita yang tewas dicor di Wonogiri, Jawa Tengah. Korban janlin cinta terlarang dengan tersangka Joko Nur Setyawan (34).
MAYAT WANITA DICOR - Foto Dwi Hastuti (48), wanita yang tewas dicor di Wonogiri, Jawa Tengah. Korban janlin cinta terlarang dengan tersangka Joko Nur Setyawan (34). (Kolase: Tangkap layar kanal YouTube tvOnenews)

G disangkakan Pasal 181 KUHP, yang mengatur tentang penguburan atau penyembunyian mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah 9 bulan penjara.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, G tidak ditahan karena ancaman hukuman yang relatif ringan.

Kronologi Kasus

Sebelum penetapan tersangka, polisi menerima laporan kehilangan dari keluarga korban dan melakukan penyelidikan intensif.

Penyelidikan mengarah pada orang-orang terdekat korban, termasuk orang tua pelaku.

Informasi mengenai lokasi penguburan jasad korban diperoleh dari orang tua Joko, yang memberi tahu polisi jasad tersebut berada di belakang rumah.

Dwi Hastuti dilaporkan hilang sejak 11 Februari 2025 setelah bertemu dengan Joko sehari sebelumnya.

Pada pertemuan tersebut, korban menagih mobil rental yang digadaikan oleh pelaku dan juga meminta untuk dinikahi.

Sementara itu, Joko Nur Setiawan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atas tuduhan pembunuhan berencana.

Ia disangkakan Pasal 340 juncto 338 KUHP, dengan ancaman pidana paling berat adalah hukuman mati atau seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Peran Ayah Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dicor di Wonogiri

 

 

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved