Berita Pusri
Penjelasan Pusri Terkait Pembangunan Proyek Pabrik Pusri III B
Pabrik Pusri IIIB akan menggunakan teknologi terbaru yang ramah lingkungan dan efisien serta sesuai dengan standar internasional
TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG – Pembangunan Pabrik Pusri IIIB dilaksanakan untuk menggantikan Pabrik III dan IV milik PT Pusri yang sudah berusia lebih dari 40 tahun.
Pembangunan proyek Pabrik Pusri III B ini, merupakan bagian dari komitmen PT Pusri Palembang yang merupakan anggota holding dari PT Pupuk Indonesia (Persero), untuk mendukung ketahanan pangan nasional, membuka kesempatan kerja dan meningkatkan kapasitas produksi pupuk yang dibutuhkan oleh para petani Indonesia.
Berikut adalah penjelasan terkait beberapa hal penting mengenai proyek ini:
1. Proyek Pabrik Pusri IIIB ini ditargetkan selesai dalam waktu 40 bulan sejak mulai dibangun pada
tahun 2023 dan diperkirakan beroperasi penuh pada tahun 2027.
Pabrik Pusri IIIB akan menggunakan teknologi terbaru yang ramah lingkungan dan efisien serta sesuai dengan standar internasional dan dapat mendukung keberlanjutan industri pupuk di Indonesia.
Untuk Unit Amonia menggunakan proses pembuatan ammonia menggunakan metode KBR-Purifier. Sementara untuk unit urea menggunakan teknologi TOYO ACES21 yang ramah lingkungan.
2. Pembangunan pabrik Pusri IIIB dilakukan oleh konsorsium PT ADHI Karya (Persero) dan Wuhuan
Engineering Co.,Ltd. yang terpilih melalui proses tender terbuka, transparan dan objektif.
3. Proyek Pusri IIIB melibatkan tenaga kerja baik dari dalam negeri maupun tenaga ahli dari luar yang
memiliki pengalaman internasional.
Baca juga: Pusri Gelar Jumat Bersih dan Gotong Royong Bersama Warga di Kecamatan Kalidoni Palembang
Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipekerjakan PT Wuhuan untuk proyek Pusri IIIB masuk secara resmi ke Indonesia dan sudah memenuhi ketentuan pelaporan dokumen yaitu:
• Telah dilaporkan secara resmi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi,
• Telah terdaftar dan dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan serta ditembuskan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang.
• Status dan dokumen perizinan TKA selalu diperbarui secara berkala, termasuk dalam hal perpanjangan izin tinggal terbatas dan pembayaran iuran DKPTKA ke pemerintah.
4. Pusri berkomitmen tinggi untuk senantiasa mengikuti seluruh ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku serta menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dalam setiap aspek pelaksanaan proyek, termasuk dalam pengelolaan tenaga kerja asing.
Pusri menegaskan bahwa seluruh proses yang melibatkan tenaga kerja asing telah dan akan terus
mengikuti ketentuan yang berlaku di Indonesia.
"Kami berkomitmen untuk terus mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek demi kelancaran pembangunan dan kontribusi optimal bagi," ungkap dia.
Baca berita menarik lainnya di google news
SRINOVA 2025 Hadirkan 1637 Inovasi, Dorong Budaya Inovasi Berkelanjutan |
![]() |
---|
Insan Pusri Hadirkan 1637 Inovasi, Dorong Budaya Inovasi Berkelanjutan |
![]() |
---|
Pusri Gelar Pengobatan Gratis di Kampung Sehati |
![]() |
---|
Pusri Gelar Panen Raya di Bangka Selatan, Dorong Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Pusri Resmikan Rumah Kompos di Desa Tebat Benawa, Kelola Limbah Pertanian Kopi |
![]() |
---|