Demo Tuntutan Ojol

Ini 5 Tuntutan Demo Ojek Online Hari Ini 20 Mei 2025, Ribuan Driver di 11 Kota Serentak Pilih Offbid

Ribuan pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online menggelar aksi unjuk rasa di berbagai titik di Indonesia, Selasa (20/5/2025) sampaikan 5 tuntutan

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
DEMO OJOL- ilustrasi ojol demo. Ribuan pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online menggelar aksi unjuk rasa di berbagai titik di Indonesia, Selasa (20/5/2025) sampaikan 5 tuntutan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ribuan pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online akan menggelar aksi unjuk rasa di berbagai titik di Indonesia pada Selasa (20/5/2025).
 
Tak hanya di Jakarta, aksi tersebut digelar serentak di berbagai kota, mulai Medan, Palembang, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Balikpapan, Makassar, Manado, dan Ambon. 

Aksi unjuk rasa driver ojek online ini digelar turun langsung di lapangan dan juga dengan mematikan aplikasi alias offbid. 

Baca juga: VIDEO Driver Ojol Ngamuk usai Diberi Bintang 1, Paksa Pelanggan Beri Bintang 5 Sampai Masuk ke Rumah


 
Demo ojol ini digalang oleh asosiasi pengemudi ojek online Garda Indonesia, sebagai bentuk protes terhadap praktik bisnis yang dinilai merugikan mitra pengemudi, terutama terkait potongan penghasilan oleh aplikator dan skema tarif murah.

Saat ini, potongan dari pendapatan mitra diklaim bisa mencapai hampir 50 persen, jauh melebihi batas maksimal 20 persen yang diatur dalam Kepmenhub KP No.1001/2022.
 
Direktur PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Catherine Hindra Sutjahyo mengimbau agar para mitra pengemudi mengajukan keluh kesah mereka melalui komunikasi secara internal.

Dalam aksi hari ini, para pengemudi menyampaikan lima tuntutan utama yang ditujukan kepada pemerintah, DPR RI, dan para perusahaan aplikasi transportasi online atau aplikator.

Adapun lima tuntutan utama demo ojol hari ini, Selasa, (20/5/2025), yakni sebagai berikut: 

1. Pemberian sanksi tegas oleh Presiden RI dan Menteri Perhubungan kepada aplikator yang melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 12 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP No. 1001 Tahun 2022.

2. Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan antara Komisi V DPR RI, Kementerian Perhubungan, asosiasi pengemudi, dan aplikator guna membahas persoalan sistem dan regulasi transportasi daring.

3. Penetapan batas potongan maksimal sebesar 10 persen dari pendapatan mitra pengemudi oleh perusahaan aplikator, menggantikan aturan saat ini yang kerap dilanggar hingga mendekati 50 persen.

4. Revisi sistem tarif penumpang, termasuk penghapusan skema-skema tarif seperti "aceng", "slot", "hemat", dan "prioritas" yang dinilai merugikan pengemudi.
 
5. Penetapan tarif layanan makanan dan pengiriman barang dengan melibatkan semua pihak: asosiasi pengemudi, regulator, aplikator, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Baca juga: Sosok Reni, Driver Ojol Wanita Viral Nekat Adang Mobil Dedi Mulyadi, Curhat THR dan Tuntutan Ojol

Selain demonstrasi fisik, Garda Indonesia juga menyerukan aksi off bid massal, yaitu penghentian sementara layanan oleh para pengemudi dengan cara mematikan aplikasi.

Langkah ini diperkirakan akan melumpuhkan layanan pesan-antar dan transportasi online secara signifikan.

"Kami akan mematikan aplikasi secara massal. Maka kemungkinan besar layanan ojol akan lumpuh, baik sebagian maupun total,” ujar Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono.

Garda Indonesia berharap aksi ini menjadi titik balik bagi pemerintah dalam menegakkan regulasi dan memberikan perlindungan nyata bagi para pengemudi sebagai bagian dari ekosistem transportasi digital nasional.

“Kami tidak menolak teknologi. Kami hanya menuntut keadilan dan perlakuan yang manusiawi. Kami adalah tulang punggung transportasi harian masyarakat,” tutup Igun.
 
Diperkirakan, sekitar 500.000 pengemudi online akan terlibat, baik melalui aksi langsung di lapangan maupun dengan mematikan aplikasi sebagai bentuk protes.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved