Berita Selebriti

Siap Lakukan Tes DNA, Lisa Mariana Minta Perlindungan Hukum ke Kapolri Demi Kuak Ayah Sang Anak

Lisa Mariana minta perlindungan hukum ke Kapolri terkait tes DNA dirinya dan sang anak.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Tangkapan layar Youtube Intens Investigasi
LISA MARIANA - Lisa Mariana didampingi kuasa hukumnya usai sidang perdana gugutan perdatanya terhadap eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (19/5/2025) ditunda. Siap lakukan tes DNA. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Lisa Mariana minta perlindungan hukum ke Kapolri terkait tes DNA dirinya dan sang anak.

Diketahui, Lisa Mariana menghadiri langsung sidang perdana gugatan perdatanya terhadap eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (19/5/2025).

Namun sidang tersebut ditunda pekan depan karena pihak Ridwan Kamil tak hadir.

Lisa Mariana didampingi kuasa hukumnnya mengaku siap melakukan tes DNA.

Kendati begitu, ia meminta permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri.

SIDANG PERDANA - Tangkapan layar Lisa Mariana saat hadir dalam sidang perdana gugatan perdatanya terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (19/5/2025).
SIDANG PERDANA - Tangkapan layar Lisa Mariana saat hadir dalam sidang perdana gugatan perdatanya terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (19/5/2025). (tribun jabar/Muhamad nandri prilatama/)

Hal ini diungkap kuasa hukumnya, Bertua Diana Hutape, Senin (19/5/2025).

"Kami sudah mengirimkan surat langsung ke Bareskrim langsung kepada bapak Kapolri untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum terhadap tes DNA atas bayi Lisa Mariana dan juga kepada terlapor dan juga kepala pelapor," kata Bertua Diana Hutapea, dilansir Youtube Intens Investigasi.

Baca juga: Terkuak Alasan Ridwan Kamil Tidak Hadir di Sidang Perdana Gugatan Perdata Lisa Mariana

Bertua Diana mengatakan cara memulihkan nama baik Ridwan Kamil, harus bersedia untuk melakukan tes DNA.

"Kami percaya apabila perkara di Mabes berjalan maka untuk memberikan nama baik dari pada pak RK sendiri tentu harus siap tes DNA," uajrnya.

"Apa pun segala macam di media sosial yang menyatakan bahwa laporan bapak RK terhadap Lisa Mariana di Mabes pencemaran nama baik, itu tidak berdiri sendiri itu terkait dengan cerita Lisa Mariana," imbuhnya.

"Untuk memulihkan nama baik pak RK harusnya sudilah untuk segera melakukan tes DNA dan Lisa juga siap melakukan tes DNA beserta bayinya," tambahnya.

Lisa Mariana Kecewa Sidang Ditunda

Sebekumnya, sidang perdana gugatan perdata yang diajukan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (19/5/2025) ditunda.

Majelis hakim pun telah menjadwalkan ulang sidang pada Rabu (28/5/2025).

Sejak pukul 08.30 tadi, Lisa Mariana dan rombongan kuasa hukumnya sudah hadir di PN Bandung.

Lisa yang mengenakan blazer berwarna pink ini tampil dengan riasan yang cantik.

Lisa tampak gelisah ketika persidangan hingga pukul 09.30 WIB belum juga dimulai lantaran pihak tergugat belum juga hadir.

Majelis hakim yang diketuai Panji Surono pun baru hadir sekitar 10.15 WIB dan memulai persidangan.

Namun, hingga persidangan dibuka tim kuasa hukum RK tetap tak hadir.

Majelis hakim pun memutuskan untuk menunda persidangan dan akan dilangsungkan kembali Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan menjelaskan jika mereka sudah hadir sejak pagi sesuai undangan PN Bandung.

"Kami sangat apresiasi ketegasan dan kebijakan majelis hakim yang menerapkan semua layak sama di hadapan hukum, dalam artian tergugat terbukti tak hadir memenuhi undangan perdana persidangan," katanya.

Selain itu, Lisa Mariana pun mengaku kecewa pihak RK tak hadir di persidangan perdana ini.

Ketika disinggung soal penampilannya, Lisa pun menyebut memang terbiasa rapi.

"Memang (terbiasa) rapi, dan harus selalu rapi," katanya.

Persidangan bakal digelar kembali Rabu (28/5/2025), Lisa pun menegaskan bakal kembali siap untuk hadir.

Alasan Ridwan Kamil Tak Hadir

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil menyebut telah mengirimkan surat resmi berisi permohonan pengunduran jadwal pembukaan sidang perdana atas gugatan perdata Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
 
“Surat tersebut telah kami kirim pada hari ini," ujarnya.

Menurut Muslim, pihaknya telah menerima surat pemanggilan dari PN Bandung untuk menghadiri sidang perdana ini.
 
Muslim menambahkan, Ridwan Kamil telah memberikan surat kuasa kepada Tim hukum untuk menghadapi gugatan perdata yang diajukan Lisa Mariana tersebut.

"Namun, karena satu dan lain hal, Tim Hukum tidak dapat memenuhi pemanggilan dan meminta pengunduran jadwal persidangan,” kata Muslim.
 
Salahsatu alasan permohonan pengunduran jadwal, Muslim menyebut terkait dengan masalah teknis penjadwalan Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil.
 
“Kami juga masih memeriksa dan mempelajari secara lebih cermat substansi dari materi gugatan perdata yang ditujukan kepada klien kami tersebut,” ujarnya.
 
Muslim menegaskan ketidakhadiran Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil untuk memenuhi panggilan PN Bandung bukanlah bentuk pengabaian terhadap proses hukum, melainkan semata-mata alasan administratif dan teknis yang telah dikomunikasikan secara resmi kepada PN Bandung melalui surat pemberitahuan.
 
“Kami sangat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung."

"Tentu nanti pada sidang berikutnya, kami akan menghadiri persidangan dan partisipasi aktif dalam agenda sidang-sidang selanjutnya,” ujarnya.
 
Muslim memastikan bahwa kliennya, Ridwan Kamil, tetap memegang komitmen terhadap supremasi hukum dan akan menghadapi proses ini dengan menjunjung tinggi asas keadilan.
 
“Dan kami berharap semua pihak dapat mengikuti proses ini secara obyektif dan proporsional, tanpa membentuk opini publik yang tidak berdasar dan mengganggu proses penyelesaian hukum atas masalah ini,” ucap Muslim. 

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved