Seputar Islam

Anak Lahir Berdekatan di Momen Idul Adha, Bolehkah Menggabungkan Niat Aqiqah dan Kurban Bersamaan?

mereka yang tidak punya kemampuan lebih untuk menyembelih hewan, bisa meniatkan untuk dua pelaksanaan sekaligus, yaitu melaksanakan aqiqah dan kurban

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
Tribun Sumsel
NIAT AQIQAH KURBAN DIGABUNG -- Ilustrasi bapak menggendong anak, berikut penjelasan tentang bolehkah menggabungkan niat aqiqah dan kurban ketika Anak Lahir Berdekatan di Momen Idul Adha. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Sejatinya ibadah kurban dan aqiqah adalah dua hal yang berbeda.

Di antara perbedaan aqiqah dan kurban sebagai berikut: 

1. Waktu kurban sangat sempit, hanya empat hari yaitu 10 - 13 Dzulhijjah. Sedangkan waktu aqiqah lebih luas selama anak belum baligh. Bila anak sudah baligh ia bisa mengaqiqahi dirinya sendiri kapanpun.  

2. Hukum kurban sangat kuat, bahkan sebagian ulama mengatakan wajib. Sedangkan aqiqah sebagian ulama justru mengatakan tidak disunnahkan.

3. Daging kurban yang diberikan kepada fakir miskin harus berupa mentah. Sementara daging aqiqah dianjurkan dimasak dahulu, walaupun juga boleh andaikan diberikan dalam kondisi mentah.    

Sering terjadi di masyarakat muslim, keinginan untuk menggabungkan niat kurban dan aqiqah di momen Idul Adha.

Misalnya karena kelahiran anak berdekatan dengan 10 Dzulhijjah, hari ke-7, ke-14, atau ke-21 kelahiran anak bisa bertepatan jatuh pada hari berkurban.  

Atau ada yang berkurban tapi teringat dirinya belum diaqiqah oleh orangtuanya dulu karena keterbatasan biaya. 

 Pertanyaannya bolehkah niat aqiqah dan kurban digabungkan dengan satu hewan yang disembelih? Berikut penjelasannya.

Ada dua Pendapat Ulama Mengenai Kurban dan Aqiqah dikutip dari zakat.or.id

Pendapat Pertama
Tentang permasalahan ini, ada perbedaan pendapat ulama. Pendapat pertama, ada yang mengatakan, jika waktu kurban bertepatan dengan waktu aqiqah, cukup melakukan satu jenis sembelihan saja, yaitu aqiqah.

Pendapat ini diyakini Mazhab Imam Ahmad bin Hanbal (Mazhab Hanbali), Abu Hanifah (Mazhab Hanafi), dan beberapa ulama lain, seperti Hasan Basri, Ibnu Sirin, dan Qatadah.

Pendapat Al-Hasan al-Bashri
Al-Hasan al-Bashri mengatakan, “Jika seorang anak ingin disyukuri dengan kurban, maka kurban tersebut bisa jadi satu dengan aqiqah.” Hisyam dan Ibnu Sirin mengatakan, “Tetap dianggap sah jika kurban digabungkan dengan aqiqah,” demikian seperti diterangkan dalam kitab Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah.

Mereka berdalil, beberapa ibadah bisa mencukupi ibadah lainnya seperti dalam kasus kurban bisa mencukupi aqiqah atau sebaliknya. Sebagaimana shalat Id yang jatuh pada hari Jumat, maka diperbolehkan tidak mengikuti shalat Jumat karena sudah menunaikan shalat Id pada paginya.

Dalil pendapat ini, bahwa tujuan kurban dan akikah adalah beribadah kepada Allah dengan menyembelih. Sehingga aqiqah bisa digabungkan dengan kurban. Sebagaimana tahiyatul masjid bisa digabungkan dengan shalat wajib, bagi orang yang masuk masjid dan langsung mengikuti jamaah. Disebutkan Ibn Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (5/534) beberapa riwayat dari para tabi’in, diantaranya Hasan al-Bashri pernah mengatakan, “Jika ada orang yang berkurban atas nama anak maka kurbannya sekaligus menggantikan aqiqahnya”

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved