SPMB 2025

Petunjuk Teknis SPMB Jatim 2025 SMA dan SMK Jalur Afirmasi, Ini Kreteria, Alur dan Jadwal Lengkap

Berikut ini panduan petunjuk teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Timur 2025 jalur Afirmasi lengkap tata cara dan jadwalnya.

Editor: Abu Hurairah
Tangkap Layar/Juknis SPMB Jatim 2025
JUKNIS SPMB 2025 - Tangkap layar cover Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2025/2026. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini panduan petunjuk teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Timur 2025 jalur Afirmasi lengkap tata cara dan jadwalnya.

Sistem Penerimaan Murid Baru Jawa Timur (SPMB Jatim) 2025 kini sudah dapat bisa diakses melalui laman spmbjatim.net.

Pendaftaran SPMB Jatim 2025 akan dimulai pada 19 Mei 2025 dengan tahapan entry nilai rapor oleh kepala sekolah SMP sederajat.

Tahapan pendaftaran SMPB Jatim 2025 akan dibagi menjadi 4 tahap sesuai dengan jalur akan dibuka.

Adapun tahap pertama diawali Jalur Afirmasi dibuka pendaftaran pada tanggal 16 - 17 Juni 2025 

Tata Cara Daftar Jalur Afirmasi (SMA/SMK)

a. Login ke laman spmb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN. 

b. Untuk Satuan Pendidikan SMA, memilih 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA yang dituju di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon yang berbatasan.

c. Untuk Satuan Pendidikan SMK, memilih 1 (satu) konsentrasi keahlian di Satuan Pendidikan SMK yang dituju di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon.

d. Khusus Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

e. Khusus calon Murid baru dari Anak Buruh keluarga ekonomi tidak mampu mengunggah poin (d) ditambah dengan surat keterangan/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.

f. Khusus calon Murid baru penyandang disabilitas, mengunggah surat keterangan tentang asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik) dari dokter, dokter spesialis, psikolog, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, serta surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan asal yang menerangkan kelompok difabel Murid (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda).

g. Mengunduh bukti pendaftaran.

KRITERIA PEMERINGKATAN Jalur Afirmasi (SMA/SMK)

a. Untuk jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu dan jalur afirmasi nilai akademik keluarga ekonomi tidak mampu mengikuti aturan pemeringkatan sebagai berikut:

1) Semua calon Murid baru yang mendaftar jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu yang mempunyai nilai akhir 90,00 (sembilan puluh koma nol nol) keatas secara sistem diperingkat lebih dulu di jalur afirmasi nilai akademik keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan urutan sebagai berikut:

a) Jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan
b) Jika jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon Murid baru yang lebih tua.
c) Jika jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan dan usia calon Murid baru yang lebih tua masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.

2) Jika calon Murid baru tersebut tidak masuk pemeringkatan atau sudah berada di luar kuota 7 persen (tujuh persen) untuk jalur afirmasi nilai akademik keluarga ekonomi tidak mampu, maka secara sistem akan diperingkat pada jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu dengan kuota 13 % (tiga belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan, seperti nomor

2) huruf a}, b}, dan c}.

b. Untuk jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu, jalur afirmasi anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan jalur afirmasi disabilitas jika pendaftar melebihi kuota daya tampung Satuan Pendidikan, maka diperingkat berdasarkan urutan sebagai beikut:

1) Jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan
2) Jika jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon Murid baru yang lebih tua.
3) Jika jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan dan usia calon Murid baru yang lebih tua masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran

TAHAP PENDAFTARAN SPMB

1. Tahap dan jalur pendaftaran SPMB tahun ajaran 2025/2026 sebagai berikut:

a. Tahap I (Online)
1) Jalur Afirmasi (SMA/SMK)
2) Jalur Mutasi Orang Tua/wali (SMA/SMK)
3) Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)

b. Tahap II (Online)
Jalur Nilai Prestasi Akademik (SMA)
c. Tahap III (Online)
Jalur Domisili (SMA/SMK)

d. Tahap IV (Online)
Jalur Nilai Prestasi Akademik (SMK)

2. Ketentuan mengenai tahap dan jalur pendaftaran SPMB sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan untuk Satuan Pendidikan sebagai berikut:

a. Satuan Pendidikan kerja sama;
b. Satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri; Juknis SPMB Jatim Tahun Ajaran 2025/2026 43
c. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus; SLB
d. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan khusus (SMA Negeri Olahraga, SMKN 12 Surabaya, SMKN Maritim Lamongan, dan SMKN 5 Malang);
e. Satuan Pendidikan berasrama (SMAN Taruna Nala Jawa Timur di Kota Malang, SMAN 3 Taruna Angkasa Jawa Timur di Kota Madiun, SMAN 2 Taruna Bhayangkara Jawa Timur di Kabupaten Banyuwangi, SMAN 5 Taruna Brawijaya Jawa Timur di Kota Kediri, SMAN 1 Taruna Madani Jawa Timur di Bangil Pasuruan, dan SMAN 2 Taruna Pamong Praja Jawa Timur di Kabupaten Bojonegoro ),
f. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus Satuan Pendidikan SMA Terbuka di Jawa Timur (SMAN Kepanjen Kab. Malang, SMAN Rejotangan Kab. Tulungagung, dan SMAN 4 Kota Kediri);
g. Satuan Pendidikan di wilayah Blank Spot jaringan selular (SMA Negeri 1 Masalembu); dan
h. Satuan Pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah Murid dalam 1 (satu) rombongan belajar.

Jadwal PRA PENDAFTARAN

  • a. Entry nilai rapor oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/Sederajat - Tanggal 19 – 24 Mei 2025 Pukul 01.00–23.59
  • b. Verifikasi nilai rapor oleh calon Murid baru - Tanggal 24 – 28 Mei 2025 pukul 01.00 – 23.59
  • c. Pembetulan nilai rapor oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/Sederajat - Tanggal 27 - 31 Mei 2025 pukul 01.00–23.59
  • Pengambilan PIN secara mandiri oleh calon Murid baru. - Tanggal 2 - 13 Juni 2025 Pukul 01.00 – 23.59
  • Verifikasi dan validasi data dan dokumen oleh operator SMA/SMK, calon Murid Baru wajib datang ke SMA/SMK - Tanggal  2 - 14 Juni 2025 Pukul 08.00 – 16.00 WIB
  • Latihan Pendaftaran - Tanggal 9 – 11 Juni 2025 pukul 01.00 – 23.59 WIB
  •  Verifikasi dan validasi hasil tes kesehatan untuk syarat pendaftaran SMK pada konsentrasi keahlian tertentu - Tanggal 2 – 14 Juni 2025 pukul 08.00 – 16.00 WIB

Pelaksanaan Pendaftaran 

SPMB TAHAP I: JALUR AFIRMASI, JALUR MUTASI ORANG TUA/WALI, DAN JALUR PRESTASI HASIL LOMBA SMA/SMK

1. Pendaftaran Tanggal 16 – 17 Juni 2025

2 Penutupan Tanggal 17 Juni 2025 

3. Verifikasi dan validasi oleh SMA/SMK Tanggal  17 – 19 Juni 2025

4. Pengumuman Tanggal  20 Juni 2025 09.00 WIB Online

5. Cetak bukti penerimaan oleh calon Murid baru Tanggal  20 Juni 2025 

6. Daftar ulang di SMA/SMK tujuan Tanggal 20 – 21 Juni 2025 09.00 – 16.00WIB

Selengkapnya bisa dilihat laman pdf berikut >>> https://dindik.jatimprov.go.id/

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved