Berita Kemenkum sumsel

Kanwil Kemenkum Sumsel Tindaklanjuti Arahan Sekjen Terkait Anev Capaian Kinerja Triwulan II

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan bersama jajaran mengikuti kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Capa

Editor: Moch Krisna
Istimewa
RAPAT Anev: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan bersama jajaran mengikuti kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Capaian Kinerja Kementerian Hukum Triwulan II Tahun 2025 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan bersama jajaran mengikuti kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Capaian Kinerja Kementerian Hukum Triwulan II Tahun 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta, yang menyampaikan arahan secara hybrid, terpusat di Ruang Rapat Soepomo Kemenkum Jakarta, Rabu (14/5).

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta menyampaikan, kegiatan Anev ini bertujuan untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja Kementerian selama periode berjalan di Triwulan II tahun 2025. Partisipasi aktif dari seluruh Kanwil, termasuk Kanwil kemenkum Sumsel, diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai capaian kinerja di tingkat wilayah serta memetakan langkah-langkah peningkatan kinerja.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel Agato PP Simamora menambahkan, keikutsertaan Kanwil kemenkum Sumsel dalam Anev kinerja ini merupakan wujud komitmen dalam mendukung kebijakan pimpinan pusat untuk terus meningkatkan kualitas kinerja Kementerian Hukum secara keseluruhan. “Melalui evaluasi yang mencakup semua bidang, diharapkan kinerja di Kanwil Sumsel, dapat memberikan kontribusi optimal”, kata Kakanwil Agato.

Pada kesempatan ini, disampaikan bahwa salah satu indikator kinerja yakni Penilaian Mandiri maturitas SPIP Kanwil Sumsel menjadi yang tertinggi diantara seluruh Kantor Wilayah. Kakanwil Kemenkum Sumsel juga berdiskusi terkait penyelesaian clearance Barang Milik Negara (BMN) di masa transisi Kementerian Hukum , Kementerian HAM dan Kementerian Imipas. Proses ini, lanjutnya, melibatkan beberapa tahap, mulai dari inventarisasi, pelaporan, pemeliharaan, hingga pemindahtanganan atau penghapusan. 

Menanggapi hal ini, Sekjen Kemenkum menekankan agar setiap Kanwil memastikan efektivitas pengelolaan BMN dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesepakatan penggunaan bersama BMN di masa transisi. Kakanwil juga memastikan bahwa seluruh jajarannya akan segera menindaklanjuti segala arahan yang disampaikak Sekjen Kemenkum.

Turut hadir mengikuti secara daring dari Aula Kanwil, pimpinan tinggi pratama (Kepala Divisi Pelayanan Hukum Alkana Yudha dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Hendrik Pagiling), Kepala Bagian Tata Usaha & Umum Bulan Mahardika Sibekti beserta para pejabat manajerial, non manajerial dan pelaksana pada Kanwil Kemenkum Sumsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved