Berita Palembang
Sudah Diberi Pekerjaan, Pria di Palembang Malah Curi Motor Temannya, Berujung Ditangkap Polisi
Padahal, korban memberikan pelaku pekerjaan namun malah membawa lari motor rekannya sendiri.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- M Almustaqim (34), warga Taman Sari Lorong Bersama Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang ditangkap polisi.
Ia ditangkap lantaran melakukan aksi pencurian sepeda motor milik temannya sendiri.
Padahal, korban memberikan pelaku pekerjaan namun malah membawa lari motor rekannya sendiri.
Alhasil, karena ulahnya ia pun terpaksa diringkus anggota Satreskrim Polrestabes Palembang unit Pidum (Pidana Umum), pimpinan Kanit Opnal Pidum Ipda Popay, Jumat (6/5/2025), malam saat pelaku berada di Jalan Lebung Permai Talang Kelapa Alang-Alang, Palembang.
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, aksi pencurian motor tersebut dilakukan pelaku pada 02 Mei 2025, berawal korban memberikan pekerjaan kepada pelaku untuk memperbaiki kuburan orang tuanya.
Lalu, saat korban beristirahat di TKP sekitar pukul 12.30 dan saat korban keluar terkejut melihat kendaraan sepeda motor milik korban sudah tidak ada lagi di TKP, dan korban sempat mencari namun sepeda motor milik korban tidak ditemukan hilang dicuri oleh terlapor.
Setelah melihat rekaman CCTV, ternyata benar pelaku mencurinya.
Baca juga: Beraksi di Beberapa TKP, Dua Spesialis Curanmor Ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes palembang untuk membuat laporan.
"Jadi benar setelah korban melapor kita langsung melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui keberadaan pelaku langsung ditangkap, " Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan didampingi Kasubnit Ospnal Pidum, Ipda Popay, Senin (12/5/2025), siang.
Lanjutnya, selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah rekaman CCTV di TKP, 1 unit kendaraan sepeda motor honda beat warna merah putih,1 helai baju kaos warna Hijau yang terekam CCTV pada saat melakukan pidana.
" Dan1 buah topi hitam yang terekam CCTV pada saat melakukan pidana dan 1 lembar STNK sepeda motor yang hilang dicuri," bebenya.
Atas ulahnya pelaku dijerat pasal 363 KHUP, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun.
Baca berita menarik lainnya di google news
Diduga Sakit, Pengemudi Mobil Gran Max Ditemukan Tidak Bernyawa di Jalan Kol Atmo Palembang |
![]() |
---|
Sosok Sanrio Richie, Siap Wakili Sumsel di Ajang Duta Anak Indonesia 2025, Hobi Main Piano dan Masak |
![]() |
---|
Maling Gasak Motor di Kantor BMKG Palembang, Rantai Ikut Dibawa Kabur, Wajahnya Terekam CCTV |
![]() |
---|
Monitoring ke Palembang & Ogan Ilir, LAN RI: Lulusan Sekolah Rakyat Disiapkan Punya Masa Depan Jelas |
![]() |
---|
Laskar Gerakan Pemuda Ka'bah Sumsel Ingin 'Perubahan' Ketum PPP, Dukung Agus Suparmanto di Muktamar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.