Berita Viral

Perdana, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Muncurl Bersama usai Isu Perselingkuhan, Nongkrong di Kafe

Atalia Praratya kembali Mantan menunjukkan kebersamaannya bersama sang suami, eks Gubernur Jawa barat, Ridwan Kamil setelah belakangan diterpa isu

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tangkapan layar Ig @ataliapr
KONDISI RUMAH TANGGA ATALIA DAN RIDWAN KAMIL - Foto eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan istrinya, Atalia Praratya. Atalia Praratya kembali Mantan menunjukkan kebersamaannya bersama sang suami, eks Gubernur Jawa barat, Ridwan Kamil setelah belakangan diterpa isu perselingkuhan. 

Lisa Mariana Resmi Gugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung
 
Resmi selebgram Lisa Mariana mengajukan gugatan perdata terhadap mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) di pengadilan negeri Bandung.

Adapun fokus utama dalam gugatan ini adalah memperjuangkan hak anak yang diakui lahir dari hubungan di luar pernikahan.

Melansir dari Tribunnews.com,Rabu (7/5/2025) kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menegaskan dasar gugatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010. 

“Kita mengajukan gugatan ini karena hak seorang anak itu dijamin oleh konstitusi,” kata Markus.

“Berdasarkan putusan MK tersebut, anak yang lahir di luar perkawinan tetap memiliki hubungan perdata dengan ayahnya jika bisa dibuktikan secara ilmiah, seperti melalui tes DNA,” sambungnya.

Markus menegaskan ihwal pihaknya tidak berfokus pada polemik antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil sebagai individu, melainkan murni memperjuangkan hak anak. 

Dalam gugatan tersebut, pihak Lisa Mariana juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan tes DNA sebagai langkah pembuktian identitas orang tua terhadap anak yang dimaksud.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 19 Mei 2025 pukul 09.00 WIB di PN Bandung.

Laporan Ridwan Kamil di Bareskrim

Lisa Mariana sendiri diketahui dilaporkan Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri.

Lisa Mariana dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2, Jo pasal 32 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 A UU ITE. 

Bareskrim Polri saat ini tengah mendalami laporan yang diajukan Ridwan Kamil.

Menurutnya, laporan tersebut ditujukan kepada akun atas nama Lisa Mariana yang diduga menyebarkan informasi pribadi tanpa dasar hukum yang jelas.

“Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan Senin (21/4/2025).

"Substansi laporan sedang dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tambahnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved