Berita Viral
Perdana, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Muncurl Bersama usai Isu Perselingkuhan, Nongkrong di Kafe
Atalia Praratya kembali Mantan menunjukkan kebersamaannya bersama sang suami, eks Gubernur Jawa barat, Ridwan Kamil setelah belakangan diterpa isu
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Lisa Mariana Resmi Gugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung
Resmi selebgram Lisa Mariana mengajukan gugatan perdata terhadap mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) di pengadilan negeri Bandung.
Adapun fokus utama dalam gugatan ini adalah memperjuangkan hak anak yang diakui lahir dari hubungan di luar pernikahan.
Melansir dari Tribunnews.com,Rabu (7/5/2025) kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menegaskan dasar gugatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010.
“Kita mengajukan gugatan ini karena hak seorang anak itu dijamin oleh konstitusi,” kata Markus.
“Berdasarkan putusan MK tersebut, anak yang lahir di luar perkawinan tetap memiliki hubungan perdata dengan ayahnya jika bisa dibuktikan secara ilmiah, seperti melalui tes DNA,” sambungnya.
Markus menegaskan ihwal pihaknya tidak berfokus pada polemik antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil sebagai individu, melainkan murni memperjuangkan hak anak.
Dalam gugatan tersebut, pihak Lisa Mariana juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan tes DNA sebagai langkah pembuktian identitas orang tua terhadap anak yang dimaksud.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 19 Mei 2025 pukul 09.00 WIB di PN Bandung.
Laporan Ridwan Kamil di Bareskrim
Lisa Mariana sendiri diketahui dilaporkan Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri.
Lisa Mariana dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2, Jo pasal 32 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 A UU ITE.
Bareskrim Polri saat ini tengah mendalami laporan yang diajukan Ridwan Kamil.
Menurutnya, laporan tersebut ditujukan kepada akun atas nama Lisa Mariana yang diduga menyebarkan informasi pribadi tanpa dasar hukum yang jelas.
“Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan Senin (21/4/2025).
"Substansi laporan sedang dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tambahnya.
VIDEO Sosok Sudewo Bupati Pati Naikkan Pajak 250 Persen, Ngaku Tak Gentar Didemo 50 Ribu Orang |
![]() |
---|
Emosi Istri Tak Angkat Telepon, Pria di Demak Paksa Anak Minum Air Kloset |
![]() |
---|
Nasib Andi Maisara, Wanita Tenteng Tas Hermes Curi Berlian di Mal Jakut, Terancam 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
VIDEO Pilunya Juladi Diusir Usai Viral Anaknya Sekolah Lewat Sungai Gegara Akses Jalan Ditutup Warga |
![]() |
---|
Ternyata Ada Niatan di Balik Pernikahan Kakek 73 Tahun Nikahi Gadis 27 Tahun di Bengkulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.