Berita Musi Rawas

Buron 5 Bulan, Pencuri Sawit di Musi Rawas yang Nyaris Bacok Pemiliknya Ditangkap Polisi

Sebelum ditangkap tersangka sempat buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 5 bulan.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
Tersangka Hendrik Sampurno (42) warga Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas saat diamankan di Mapolres Musi Rawas. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS- Hendrik Sampurno (42) warga Desa Prabumulih II ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Muara Lakitan pada Sabtu, (10/5/2025) sekira pukul 10.00 wib.

Ia ditangkap karena kepergok saat panen buah kelapa sawit milik orang di Kabupaten Musi Rawas bahkan nyaris bacok pemilik yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Aksi menegangkan tersebut terjadi pada Selasa, 17 Desember 2024 sekira pukul 15.00 Wib kebun kelapa sawit milik Medi Perbianto (30) yang juga warga Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan.

Sebelum ditangkap tersangka sempat buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 5 bulan.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Hendrawan Senin (12/5/2025) mengizinkan penangkapan tersebut.

Dikatakan Kapolsek, tersangka merupakan DPO Satreskrim Polres Musi Rawas berdasrakan surat nomor : DPO/322/XII/2024/Reskrim tanggal 18 Desember 2024.

“Tersangka ditangkap karena melakukan pencurian buah kelapa sawit milik Medi Perbianto di Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan,” kata Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka pada Selasa, 17 Desember 2024 sekira pukul 15.00 Wib.

Pada saat itu, korban sedang pergi ke kebun kelapa sawit miliknya dan melihat tersangka Riko (sudah diamankan) sedang melangsir buah kelapa sawit menggunakan sepada motor Revo jambrong dengan menggunakan keranjang.

Baca juga: Buron 2 Tahun, Pencuri Sawit Perusahaan di OKU Timur Susul Temannya ke Penjara, Ditangkap di Sawah

Korban juga melihat ada juga tersangka Hendrik yang sedang merayakan buah kelapa sawit. Kemudian, korban mencoba menegur tersangka.

Namun, tersangka justru melakukan perlawanan dengan hendak membacok korban dengan sebilah parang.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian buah kelapa sawit sebanyak 80 janjang buah kelapa sawit dan terjadi transaksi dengan uang senilai Rp3.596.000.

“Tersangka ini sempat menjadi buron dan DPO Satreskrim Polres Musi Rawas. Sedangkan rekannya Rudi sudah berhasil diamankan sebelumnya,” ucap Kapolsek.

Kemudian, pada Sabtu, 10 Mei 2025 sekira jam 10.00 Wib, diperoleh informasi bahwa tersangka yang berdomisili di wilayah hukum Polsek Muara Lakitan.

Selanjutnya dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, IPDA Anggiat H Silalahi, Tim Opsnal Polsek Muara Lakitan berkoordinasi kepada penyidik Polres Musi Rawas tentang status DPO tersangka tersebut.

Sekira pukul 10.30 Wib, Kanit Reskrim bersama anggota lainya melakukan tindakan kepolisian secara terarah dan terukur, hingga berhasil mengamankan tersangka.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik Medi bersama dengan rekan lainya yakni Riko, tutup Kapolsek.

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved