Luna Maya dan Maxime Bouttier Menikah

Heboh Ijab Kabul Maxime Bouttier dan Luna Maya Dituding Tidak Sah Gegara Ada Jeda? Ini Kata Penghulu

Kebahagiaan Luna Maya dan Maxime Bouttier baru saja melangsungkan pernikahan rabu lalu kini dihantam isu tak sedap.

Editor: Moch Krisna
Youtube TS Media
IJAB KABUL : Momen pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier di Gianyar Bali, Rabu (7/5/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kebahagiaan Luna Maya dan Maxime Bouttier baru saja melangsungkan pernikahan rabu lalu kini dihantam isu tak sedap.

Setelah publik ramai menyoroti momen ijab kabul yang dilakukan Maxime Bouttier dalam pernikahan tersebut.

Adanya jeda saat prosesi ijab kabul yang diucapkan Maxime Bouttier menimbulkan perdebatan di kalangan warganet terkait sah atau tidaknya pernikahan tersebut.

Sejumlah warganet menyebut akad tersebut tidak sah, sementara sebagian lainnya menyakini bawa pernikahan tetap sah.

Lalu bagaimana penjelasan berdasarkan ilmu agama sebenarnya?

Luna Maya dan maxime 1414
PERNIKAHAN LUNA MAYA : Penjelasan penghulu terkait sah atau tidaknya pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier gegara ada jeda saat pengucapan ijab kabul.

Melansir dari Instagram @Bimasislam, minggu (11/5/2025) dijelaskan secara terperinci terkait sah atau tidaknya pernikahan Maxime Bouttier dan Luna Maya.

Adapun penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Sukawati, Gianyar, Akhmad Adiwijaya Kelana Putra, menjelaskan bahwa jeda dalam ijab kabul Maxime dan Luna masih tergolong sah secara syariat.

"Kalau publik menyaksikan videonya di YouTube, maka jeda yang terjadi dalam video di atas hukumnya sah. Jeda tersebut hanya beberapa detik untuk menarik napas. Yang tidak sah adalah jeda atau pemisah yang dianggap lama secara umum," ujar Akhmad.

Ia menambahkan, jika kedua mempelai dan keluarganya merasa ragu dan meminta untuk diulang, maka akad bisa dilakukan ulang, tetapi harus secara tertutup. Akhmad juga menjelaskan, para ulama memiliki pandangan beragam tentang hal ini. Tidak semua sepakat harus dalam satu tarikan napas. Menurutnya, yang terpenting, akad dilakukan dengan satu runtutan kalimat tanpa jeda yang terlalu lama.

Begitu pula ditegaskan oleh Penghulu Ahli Madya Kemenag, Anwar Sa’adi bahwa jeda dalam proses ijab kabul tidak serta-merta membatalkan akad pernikahan. Menurutnya, jeda singkat seperti menarik napas atau menelan ludah tidak dianggap sebagai hal yang memutus ijab kabul, selama tidak diselingi aktivitas lain yang menunjukkan ketidakseriusan dalam menjawab kabul.

“Tarikan napas bukanlah ukuran utama sah atau tidaknya akad nikah. Yang penting adalah tidak ada jeda lama yang memisahkan antara ucapan wali dengan jawaban mempelai pria,” ungkapnya.

Pendapat ini sejalan dengan pandangan Imam Nawawi dalam Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, yang menyatakan bahwa jeda singkat seperti menelan ludah atau menarik napas tidak membatalkan akad, karena dianggap sebagai jeda yang wajar dan sulit dihindari.

Meski demikian, Anwar mengingatkan bahwa jika jeda berlangsung terlalu lama, bisa saja wali atau pihak yang mengucapkan ijab menarik kembali pernyataannya, sehingga berpotensi menggagalkan akad.

“Ini hanya persoalan khilafiah. Meskipun umumnya dilakukan dalam satu tarikan napas, kalau terbata-bata, memang disarankan diulang,” tandas Anwar.

Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier, Mahar Logam Mulia

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved