Berita Viral

VIDEO Nasib Pegawai SPBU Tersangka Viral Layani BBM Subsidi Jerigen di Batam, Untung Puluhan Juta

Nasib pegawai SPBU ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dan penjualan BBM bersubsidi secara ilegal.

TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib pegawai SPBU ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dan penjualan BBM bersubsidi secara ilegal.

Seperti diketahui sebelumnya vrial di media sosial pegawai SPBU layani BBM subisidi herigen di BataM.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul, menjelaskan, penetapan tersangka, yang sebelumnya terekam kamera warga, dilakukan setelah kepolisian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pembeli yang diketahui masih berusia 12 tahun.

Dalam melakukan aksinya, pelaku mengaku kerap menjual BBM bersubsidi dengan modus menggunakan barcode milik orang lain yang tersimpan di mesin electronic data capture (EDC) yang digunakan oleh operator. 

Selain itu, pelaku memanfaatkan waktu kerjanya yang selalu mendapat jadwal piket sejak malam hingga dinihari.

Terungkapnya modus pelaku bermula saat adanya pengendara sepeda motor yang hendak mengisi BBM jenis Pertalite pada pukul 03.30 WIB, Senin (28/4/2025) di SPBU tersebut. 

Namun, saat itu, mesin EDC yang digunakan pelaku disebut mengalami gangguan hingga tidak dapat memproses pengisian BBM pertalite kepada perekam video. 

Baca juga: VIDEO Isak Tangis Ibu Ustazah Isna, Anak Tewas Ditabrak Truk di Purworejo, Ungkap Firasat

Kemudian, setelah 15 menit berlangsung, sistem barcode disebut berfungsi normal.

Namun, saat itu perekam video yang sudah melakukan pengisian BBM jenis Pertamax mendapati mesin pompa yang digunakan pelaku untuk melakukan pengisian kepada konsumen lain yang menggunakan jeriken. 

Dalam pengisian BBM itu, kata Zamrul Aini, menggunakan barcode milik operator pengisian, karena konsumen yang melakukan pengisian menggunakan jeriken tidak memiliki barcode untuk melakukan pengisian BBM jenis pertalite.

Pelaku sudah melakukan aksinya ini kurang lebih selama lima bulan sejak bulan Desember 2024. 

Dalam sehari, tersangka bisa mendapatkan komisi Rp 200.000 hingga Rp 500.000.

Tidak hanya itu, saat ini kepolisian tengah melakukan penyelidikan untuk mengetahui keterlibatan manajemen SPBU.

Tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang tahun 2021 tentang Migas, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Cipta Kerja dalam Pasal 55, dengan pidana 6 tahun penjara.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved