Haji 2025
Pengertian Istithaah Kesehatan Haji, Daftar 11 Penyakit yang tidak Memenuhi Syarat Kemampuan Berhaji
Istitha’ah kesehatan haji adalah persyaratan kesehatan yang harus dipenuhi oleh setiap calon haji agar dapat menjalankan ibadah dengan baik.
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
3. Diabetes Mellitus Tidak Terkontrol
Diabetes yang tidak terkontrol dapat menyebabkan berbagai komplikasi serius seperti infeksi, gangguan pada ginjal, dan masalah penglihatan. Pengelolaan diabetes yang buruk dapat mengganggu kelancaran ibadah haji dan berpotensi menimbulkan masalah kesehatan yang serius.
4. Penyakit Paru Kronis (COPD)
Penyakit paru obstruktif kronis (COPD) adalah kondisi yang menyebabkan kesulitan bernapas karena penyempitan saluran udara. Aktivitas fisik yang berat selama ibadah haji dapat memperburuk gejala COPD dan menyebabkan sesak napas yang parah.
5. Gagal Ginjal
Gagal ginjal adalah kondisi di mana fungsi ginjal menurun secara signifikan, sehingga tubuh kesulitan dalam membuang zat-zat sisa. Pasien dengan gagal ginjal membutuhkan perawatan khusus seperti dialisis, yang sulit dilakukan selama ibadah haji.
6. Gangguan Mental Berat
Gangguan mental berat seperti skizofrenia atau gangguan bipolar yang tidak terkontrol dapat mengganggu kemampuan seseorang dalam menjalani ibadah haji dengan baik. Kondisi ini dapat menyebabkan perilaku yang tidak terduga dan berisiko bagi diri sendiri maupun orang lain.
7. Penyakit Menular Aktif
Penyakit menular aktif seperti tuberkulosis atau hepatitis B dan C yang belum diobati dengan baik dapat menulari jamaah haji lainnya. Oleh karena itu, pengidap penyakit menular aktif tidak diperbolehkan untuk berangkat haji sampai penyakitnya terkontrol.
8. Kanker Stadium Lanjut
Pasien dengan kanker stadium lanjut seringkali memiliki kondisi fisik yang sangat lemah dan membutuhkan perawatan medis intensif. Perjalanan jauh dan aktivitas fisik selama ibadah haji dapat memperburuk kondisi pasien kanker.
9. Penyakit Autoimun Tidak Terkontrol
Penyakit autoimun seperti lupus atau rheumatoid arthritis yang tidak terkontrol dapat menyebabkan berbagai komplikasi serius. Kondisi ini dapat mengganggu kelancaran ibadah haji dan membutuhkan pengelolaan medis yang intensif.
10. Stroke
Pasien yang baru saja mengalami stroke biasanya memiliki kondisi kesehatan yang belum stabil dan membutuhkan pemulihan yang intensif. Risiko terjadinya stroke berulang juga tinggi, sehingga pasien stroke dianggap tidak memenuhi istitha’ah kesehatan haji.
11. Epilepsi Tidak Terkontrol
Epilepsi yang tidak terkontrol dengan baik dapat menyebabkan kejang mendadak yang berbahaya, terutama di tengah keramaian jamaah haji. Pengelolaan medis yang ketat diperlukan untuk memastikan kondisi ini tidak memburuk selama perjalanan haji.
Istitha’ah kesehatan adalah salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh calon jamaah haji. Jika seseorang tidak memenuhi syarat ini, maka ia tidak diwajibkan untuk melaksanakan haji sampai kondisinya membaik.
Hukum ini didasarkan pada prinsip bahwa agama Islam tidak membebani seseorang di luar kemampuannya, sebagaimana yang Allah Swt. firmankan dalam QS. Al-Baqarah Ayat 185:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”
dalil istithaah dalam ibadah haji
istithaah haji adalah
tidak istithaah artinya
istithaah artinya
istithaah kesehatan haji adalah
daftar 11 penyakit yang tidak istithaah kesehatan
Tribunsumsel.com
http://sumsel.tribunnews.com/
Kopernya Diserahkan ke Keluarga, Pilu Nurimah Jemaah Haji Lansia Asal Sumsel Hilang Belum Ditemukan |
![]() |
---|
Daftar 23 Jemaah Haji Asal Sumsel Meninggal Dunia, 5 Orang Masih Dirawat di Arab Saudi, 1 Hilang |
![]() |
---|
Rombongannya Sudah Tiba, Nurimah Mentajim Jemaah Haji Asal Pagar Alam Hingga Kini Belum Ditemukan |
![]() |
---|
Nurimah Mentajim, Jemaah Haji Lahat Hilang di Arab Saudi, Keluarga Terakhir Dapat Informasi 27 Mei |
![]() |
---|
Lagi Istirahat di Hotel, Mujayanah Jemaah Haji Asal OKI Sumsel Meninggal karena Serangan Jantung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.