Berita Prabumulih

Masuk ke Gudang dan Curi 1 Unit Trafo PLN, Pria di Prabumulih Ditangkap Polisi

Pelaku berhasil diringkus berinisial MA (40) yang merupakan warga Jalan Majasari II Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih.

Penulis: Edison | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
PENCURI TRAFO - Tersangka inisial MA (40) yang merupakan warga Jalan Majasari II Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih, diringkus polisi karena melakukan pencurian trafo milik PLN. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - MA (40) yang merupakan warga Jalan Majasari II Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih ditangkap tim Tekab Prabu Polres Prabumulih.

Ia diringkus karena melakukan pencurian trafo milik PT PLN di Gudang Yantek PLN Jalan Bukit Lebar Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan.

Penangkapan terhadap buruh harian lepas ini merupakan bagian dari Operasi Sikat I Musi 2025 dalam pengungkapan kasus target operasi.

Tersangka diringkus petugas saat berada di Jalan Lingkar Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan, pada Senin (7/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa trafo PLN.

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga ST MT bersama Kanit Pidum IPDA Sucipto SH membenarkan penangkapan tersangka.

Tersangka MA melakukan aksi pencurian itu pada Senin 1 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di Gudang Yantek PLN Jalan Bukit Lebar Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan. 

Baca juga: Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Prabumulih Panen Jagung Hasil Tanam Bersama Petani

"Pelaku diketahui masuk ke gudang dan mengambil 1 buah trafo. Peristiwa ini diketahui oleh dua saksi, H dan A yang saat itu hendak menyimpan trafo di lokasi," ungkap Kasat kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).

Dua saksi menurut Kasat, melihat kumparan tembaga dalam trafo sudah raib dan melihat ada dua orang melompati pagar gudang.

"Atas kejadian tersebut, PT PLN Persero melapor ke kita dan dilakukan penyelidikan diketahui tersangka adala MA, untuk itu kita ringkus," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu buah trafo dari tangan tersangka," katanya.

Baca berita menarik lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved