Berita Internasional
Kini Dipenjara, Ini Detik-detik WNI Tertangkap Saat Transaksi Visa Haji Ilegal Pada Polisi Arab
Saat melakukan transaksi dengan petugas keamanan setempat, KMRI yang merupakan mukimin (sebutan untuk warga negara asing yang tinggal di Arab Saudi
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah detik-detik penangkapan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berurusan dengan hukum di Arab Saudi.
Karena kedapatan menjual jasa ibadah haji secara ilegal, WNI berinisial KMRI ini ditangkap di kediamannya di Mekkah, Arab Saudi Minggu Jumat 25 April 2025.
Saat melakukan transaksi dengan petugas keamanan setempat, KMRI yang merupakan mukimin (sebutan untuk warga negara asing yang tinggal di Arab Saudi) ini tertangkap.
Polisi Arab Saudi ini menyamar sebagai calon jemaah yang akan berhaji dengan tasreh (izin) berupa visa haji resmi.
Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B Ambary mengatakan KMRI ditangkap atas tuduhan penipuan dan rencana menyelenggarakan ibadah haji yang ilegal.
"Perbuatan KMRI ini terbukti melalui transaksi jual beli dengan petugas keamanan yang menyamar sebagai calon jemaah," kata Yusron saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (8/5/2025).
Yusron juga mengatakan jika ditemukan juga bukti-bukti, yaitu penyiapan piagam untuk calon jemaahnya dan salinan promosi.
Ditahan, Ini Ancaman Hukuman Penjual Visa Haji Ilegal
Dengan bukti ini, WNI tersebut ditahan.
Yusron mengatakan pihak kepolisian menyampaikan bahwa yang bersangkutan mengakui tindakannya.
"KMR telah ditahan di penjara umum Syumaisi pada 29/4 dan kasusnya dilimpahkan jg ke Kejaksaan Umum Makkah utk proses lebih lanjut," terang Yusron.
Baca juga: Kemenag Umumkan 187.773 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit per Sabtu Ini
Saat ini,KMR telah ditahan di penjara umum Syumaisi sejak 29 Mei 2025.
Kasusnya dilimpahkan juga ke Kejaksaan Umum Makkah untuk proses hukum lebih lanjut.
"KJRI akan memastikan hak-hak hukum yang bersangkutan terpenuhi dalam proses persidangan," ucapnya.
Yusron mengimbau kepada WNI yang tinggal di Arab Saudi untuk menghindari berbagai promosi penyelenggaraan Haji Tanpa Tasreh.
Yusron mengingatkan Pemerintah Saudi sangat serius dalam mencegah Haji tanpa Tasreh.
Razia di Mekkah sangat gencar dan terus menerus.
Ancaman denda dan hukuman haji tanpa tasreh pun semakin besar. Denda hingga SAR 20.000; penjara; dan deportasi bagi pelaku dan SAR 100.000; penjara; dan deportasi bagi mereka yg memfasilitasi penyelenggaraan haji tanpa tasreh.
"Denda besar hingga SAR 100.000, hukuman penjara, dan deportasi akan dikenakan kepada semua pihak yang memfasilitasi penyelenggaraan haji tanpa tasreh," pungkasnya.
Diberitakan Media Arab
Penangkapan WNI atas tuduhan promosi visa haji ilegal ini juga menarik media setempat.
Saudi Gazette, surat kabar harian berbahasa Inggris di Arab Saudi memberitakan tentanng penangkapan WNI dalam berita berjudul Indonesian resident arrested in Makkah for promoting fake Hajj campaign.
Dikabarkan Patroli keamanan di Makkah telah menangkap seorang WNI karena terlibat dalam penipuan terkait kampanye haji palsu.
Dalam pemberitaannya, Saudi Gazette menuliskan kedapatan mengunggah iklan kampanye haji palsu di media sosial, dengan menawarkan layanan penginapan dan transportasi palsu bagi para jamaah di tempat-tempat suci.
Warga negara Indonesia tersebut dirujuk ke Kejaksaan Umum setelah mengambil tindakan hukum yang diperlukan.
Direktorat Jenderal Keamanan Publik menghimbau warga negara dan penduduk untuk mematuhi peraturan dan pedoman haji serta melaporkan pelanggaran apa pun dengan menghubungi nomor 911 di wilayah Mekkah, Riyadh, dan Provinsi Timur, atau nomor 999 di wilayah lain di Kerajaan.
Bayar Rp150 Juta 30 WNI Dipulangkan karena Berhaji dengan Visa Ilegal
Yusron B Ambary mengungkapkan ada sebanyak 30 warga negara Indonesia (WNI) ingin menjalani ibadah haji secara ilegal.
WNI tersebut tiba di Bandara Internasinal King Abdul Aziz Jeddah, Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah.
Yusron mengungkapkan mereka datang ke Arab Saudi dengan tujuan berhaji dan membayar dana sebesar Rp150juta.
WNI tersebut juga sadar sepenuhnya kalau visa ziarah dilarang untuk berhaji.
“Jadi masih ada warga kita yang terus mencoba masuk menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji," ujar Yusron Ambary melalui keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).
Dirinya mengingatkan warga negara Indonesia untuk tidak memaksakan diri berhaji dengan visa non haji atau berhaji secara ilegal.
Menurutnya, pemerintah Arab Saudi sangat serius dalam mencegah masuknya jemaah haji ilegal.
“Pembatasan (jemaah haji ilegal) itu bahkan sudah dilakukan sejak dini. Dari awal (Saudi) gencar melakukan razia dan pemeriksaan. Harapannya tidak banyak orang nekat masuk Makkah,” katanya.
Menurut Yusron, visa ziarah sampai saat ini memang masih bisa dipakai untuk masuk ke Arab Saudi, walaupun penerbitannya sudah dihentikan sejak 13 April 2025.
Warga asing yang memiliki visa ziarah dan masih valid, mereka bisa masuk ke Arab Saudi.
“Tapi mereka tetap tidak boleh masuk ke Makkah. Kalau Jeddah dan kota lainnya tidak ada larangan,” ungkapnya.
Sebelumnya, kata Yusron, pihaknya juga mendapat informasi dari imigrasi Arab Saudi tentang 50 WNI yang ditolak masuk ke Arab Saudi.
Mereka diketahui menggunakan visa pekerja musiman (amil musimy).
“50 orang itu langsung dikembalikan ke Indonesia dengan pesawat berikutnya,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Detik-detik WNI Tertangkap Saat Transaksi Visa Haji Ilegal Pada Polisi Arab, Kini Dipenjara, .
Tempat Pengobatan 2.000 Warga Gaza Telah Disiapkan di Pulau Galang Kepulauan Riau Oleh Prabowo |
![]() |
---|
Penyebab Pangeran Arab Saudi Al Waleed bin Khaled Koma 20 Tahun Hingga Meninggal Dunia, Kecelakaan |
![]() |
---|
Kisah Pilu Pangeran Arab Al Waleed, Sleeping Prince yang Meninggal Dunia Usai Koma 20 Tahun |
![]() |
---|
Usai 20 Tahun Koma, Pangeran Arab Saudi Al Waleed Bin Khaled Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Netanyahu Mengelak Soal Kejinya Tentara Israel Tembak Warga Palestina Pencari Bantuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.