Berita Selebriti

Peran Jonathan Frizzy Kasus Vape Obat Keras, Diduga Otak Komunikasi Jaringan Lewat Grup "Berangkat"

Jonathan Frizzy  menjual vape obat keras seharga Rp 3 juta per pcs sejak Februari 2025. Membuat grup WhatsApp bernama “Berangkat”.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com
JONATHAN FRIZZY TERSANGKA- Jonathan Frizzy sarungan di Lantai 4 Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Benda, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/5/2025). Jonathan Frizzy  menjual vape obat keras seharga Rp 3 juta per pcs sejak Februari 2025. Membuat grup WhatsApp bernama “Berangkat”. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Artis Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka kasus cartridge vape mengandung obat keras pada Senin (5/5/2025).

Terungkap fakta jika Jonathan Frizzy  menjual vape obat keras seharga Rp 3 juta per pcs sejak Februari 2025.

Hal itu diungkap oleh Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung

"Dipasarkan dengan nilai antara Rp 3 juta sampai Rp 4 juta," kata Kombes Ronald dalam jumpa pers di Polresta Bandara Soetta, Senin.

Baca juga: Reaksi Dhena Devanka usai Jonathan Frizzy Eks Suami Jadi Tersangka Kasus Vape Berisi Obat Keras

Jonathan Frizzy laporkan akun hater Instagram ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2024).
Jonathan Frizzy laporkan akun hater Instagram ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2024). (KOMPAS.com/Revi C Rantung)

"Maka nilai nominal yang kita gagalkan dalam peredaran ini adalah kurang lebih Rp 3,5 miliar. Kita asumsikan bisa menyelamatkan masyarakat untuk tidak menggunakan etomadet ini sebanyak 3.600 orang," ujar dia.

Peran Jonathan Frizzy

Jonathan Frizzy disebut memiliki peran sentral dalam memfasilitasi komunikasi dan koordinasi jaringan ini.

Jonathan Frizzy atau akrab disapa Ijonk berperan membuat grup WhatsApp bernama “Berangkat”.

“Dari hasil pemeriksaan barang bukti digital yang kami sita dari para tersangka, itu terlihat bahwa yang membuat grup WhatsApp dengan inisial Berangkat ini adalah JF,” kata Ronald.

“Di dalam grup inilah kemudian dilakukan proses untuk membahas dan membawa, mengatur zat etomidat dari Malaysia ke Jakarta,” tambah dia.

Di dalam grup Berangkat ini, JF berkomunikasi dengan tiga tersangka yang kini juga turut ditangkap dalam perkara ini. Mereka adalah EFS, TBR, dan ER.

“Dalam grup itu, JF juga memberikan informasi terkait dengan tempat penginapan atau hotel di Kuala Lumpur. Kemudian dalam proses membawa ke Jakarta, JF juga melakukan pengawasan dan pengontrolan,” ujar Ronald.

Dalam kasus ini, Jonathan disangkakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sebelumnya, Jonathan Frizzy sakit saat ditangkap polisi di Bintaro, Jakarta Selatan, Minggu (4/5/2025).

Aktor yang akrab disapa Ijonk ini juga tidak dihadirkan dalam jumpa pers kasus dugaan penyalahgunaan vape mengandung etomidate, obat keras yang tidak memiliki izin edar.

Ronald menegaskan bahwa Jonathan Frizzy kooperatif saat diperiksa penyidik meski dalam kondisi sakit.

Selain itu, polisi masih mempertimbangkan untuk menahan Jonathan Frizzy karena kondisi kesehatannya menurun.

Baca juga: Duduk Perkara Jonathan Frizzy Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Vape Mengandung Obat Keras

Artis sinetron tersebut masih tidak boleh bergerak karena baru selesai operasi Ambeien atau wasir.

Ayah tiga anak tersebut masih diperiksa penyidik Polresta Bandara Soetta. 

"Yang bersangkutan saat ini berada di ruang pemeriksaan dan masih memberikan keterangan kepada penyidik," kata dia.

Kasus ini ditangani berdasarkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kesehatan.

Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan terus dilanjutkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan seiring pengembangan penyidikan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " Jonathan Frizzy Jual Vape Obat Keras Rp 3 Juta Sejak Februari".

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved