Berita Selebriti

Pascaoperasi Ambeien, Momen Jonathan Frizzy Kenakan Sarung saat Diperiksa Soal Kasus Vape Obat Keras

Artis Jonathan Frizzy mengenakan baju tahanan warna oranye dengan bawahan menggunakan sarung, dalam masa penyembuhan pasca operasi Ambeien atau wasir.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
DIPERIKSA PAKAI SARUNG - Jonathan Frizzy sarungan di Lantai 4 Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Benda, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/5/2025). Artis Jonathan Frizzy mengenakan baju tahanan warna oranye dengan bawahan menggunakan sarung, dalam masa penyembuhan pasca operasi Ambeien atau wasir. 

Jonathan Frizzy disebut kurang sehat karena baru selesai menjalani tindakan operasi di rumah sakit.

"Yang bersangkutan tidak ditahan," kata Michael Tandayu dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).

"Dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pascaoperasi," ucap Michael.

Peran Jonathan Frizzy

Terungkap fakta jika Jonathan Frizzy  menjual vape obat keras seharga Rp 3 juta per pcs sejak Februari 2025. 

Hal itu diungkap oleh Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung 

"Dipasarkan dengan nilai antara Rp 3 juta sampai Rp 4 juta," kata Kombes Ronald dalam jumpa pers di Polresta Bandara Soetta, Senin.

 "Maka nilai nominal yang kita gagalkan dalam peredaran ini adalah kurang lebih Rp 3,5 miliar. Kita asumsikan bisa menyelamatkan masyarakat untuk tidak menggunakan etomadet ini sebanyak 3.600 orang," ujar dia. 

Jonathan Frizzy disebut memiliki peran sentral dalam memfasilitasi komunikasi dan koordinasi jaringan ini. 

Jonathan Frizzy atau akrab disapa Ijonk berperan membuat grup WhatsApp bernama “Berangkat”.  

“Dari hasil pemeriksaan barang bukti digital yang kami sita dari para tersangka, itu terlihat bahwa yang membuat grup WhatsApp dengan inisial Berangkat ini adalah JF,” kata Ronald.  

Baca juga: Ngamuknya Benny Simanjuntak usai Jonathan Frizzy Dituduh Narkoba: Saksi Obat Keras, Bukan Narkoba

“Di dalam grup inilah kemudian dilakukan proses untuk membahas dan membawa, mengatur zat etomidat dari Malaysia ke Jakarta,” tambah dia. 

Di dalam grup Berangkat ini, JF berkomunikasi dengan tiga tersangka yang kini juga turut ditangkap dalam perkara ini. Mereka adalah EFS, TBR, dan ER.  

“Dalam grup itu, JF juga memberikan informasi terkait dengan tempat penginapan atau hotel di Kuala Lumpur. Kemudian dalam proses membawa ke Jakarta, JF juga melakukan pengawasan dan pengontrolan,” ujar Ronald.  

Dalam kasus ini, Jonathan disangkakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved