Berita Muara Enim

Kepergok Curi Besi, Petani di Muara Enim Ditangkap Polisi

Saat itu,  koordinator dan anggota keamanan yang sedang berjaga mendapati aktivitas mencurigakan dan melakukan pengejaran.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
Tersangka A (32), warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, bersama Barang Bukti diamankan Polsek Rambang Dangku karena tertangkap tangan mencuri besi di sekitar area kontainer Pos 6 PT. GHEMM INDONESIA, Dusun III Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel. 

TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM – Seorang petani berinisial A (32), warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim tertangkap tangan mencuri besi di sekitar area kontainer Pos 6 PT. GHEMM INDONESIA, Dusun III Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Rambang Dangku Edward Habibi, Selasa (6/5/2035), mengatakan bahwa aksi pencurian itu terjadi pada Kamis (1/5/2025) malam saat petugas keamanan sedang berpatroli di sekitar area kontainer Pos 6 PT. GHEMM INDONESIA, Dusun III Desa Gunung Raja. 

Dalam proses pengejaran, tiga petugas keamanan dibantu satu anggota Polsek Rambang Dangku berhasil menangkap tangan seorang pria yang tengah beraksi di dalam kontainer.

Pelaku berinisial A (32) itu langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Rambang Dangku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Polres Muara Enim Gelar Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Quran 1446 H

"Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim bersama Tim Tarantula melakukan tindakan cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum," ujar Edward.

Dari tangan pelaku, lanjut Edward, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah besi scraper conveyor, satu buah besi scraper conveyor bulat, dan satu buah pompa minyak manual.

Akibat peristiwa pencurian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materi sekitar Rp 5 juta 
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kami mengapresiasi peran aktif petugas keamanan perusahaan yang cepat melaporkan kejadian ini sehingga pelaku dapat segera diamankan tanpa sempat melarikan diri,” kata Edward.

Edward menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan kerja sama dengan pihak perusahaan maupun masyarakat untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Rambang Dangku.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved