Berita Selebriti

Alasan Jonathan Frizzy Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Vape Ilegal, Ini Kata Polisi

Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, JF tidak langsung ditahan. 

(DOK. Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta )
JONATHAN FRIZZY TERSANGKA - Artis peran Jonathan Frizzy alias Ijonk saat mengenakan kaos tahanan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Mengenal etomidate, obat keras di vape atau rokok elektrik ilegal yang jadi pemicu Jonathan Frizzy ditangkap. 

TRIBUNSUMSEL.COMJonathan Frizzy kini tengah terseret kasus serius karena resmi jadi tersangka dalam kasus vape ilegal berisi obat keras

Namun kenapa dia tidak ditahan dalam kasus ini?

Ternyata polisi punya alasan tersendiri Jonathan Frizzy tak ditahan.

Sebelumnya, aktor sinetron Jonathan Frizzy alias JF kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus peredaran vape ilegal yang mengandung etomidate, salah satu zat yang tergolong obat keras. 

Penetapan tersangka dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno Hatta setelah penyelidikan mendalam sejak Maret 2025.

Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, JF tidak langsung ditahan. 

Menurut Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu, keputusan tersebut diambil karena pertimbangan kemanusiaan.

 "JF baru selesai operasi dan selama pemeriksaan menunjukkan sikap kooperatif," ujarnya, Selasa (6/5/2025).

Rangkaian Pengungkapan Kasus

Kasus ini bermula dari penangkapan tiga orang tersangka lain: BTR, ER, dan EDS.

Mereka ditangkap di Makassar dan Jakarta, setelah kedapatan membawa dan mengedarkan Catridge Pod berisi liquid vape yang mengandung etomidate dari Malaysia ke Indonesia.

JF disebut terlibat dalam pengadaan dan pemantauan distribusi barang tersebut. Ia berperan menghubungi pemasok, memfasilitasi kurir, dan mengatur pengambilan produk. 

Dari sinilah penyidik menelusuri keterlibatannya lewat grup WhatsApp bernama "Berangkat" yang diikuti semua tersangka, termasuk JF.

Kenapa Tidak Ditahan?

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung menyatakan, selain alasan medis, JF juga dikenai wajib lapor selama proses hukum berjalan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved