Berita Viral

Dedi Mulyadi Santai Saat MUI Tegas Haramkan Vasektomi, Sebut Masih Banyak Cara Laki-laki untuk KB

Pasalnya dengan banyak anak, maka beban ekonomi mereka otomatis akan semakin bertambah di tengah kondisi mereka yang kesulitan.

Editor: Slamet Teguh
Youtube KANG DEDI MULYADI CHANNEL
VASEKTOMI - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi Beberapa Waktu yang Lalu. Dedi Mulyadi Santai Saat MUI Tegas Haramkan Vasektomi, Sebut Masih Banyak Cara Laki-laki untuk KB. 

 MUI Tegaskan Vasektomi Haram

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis menentang ide atau gagasan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal vasektomi menjadi syarat penerimaan bansos.

Menurut Cholil, Islam melarang adanya pemandulan permanen, termasuk vasektomi ini.

Dalam Islam yang diperbolehkan hanyalah mengatur jarak kelahiran saja.

"Islam melarang pemandulan permanen. Yang dibolehkan mengatur jarak kelahiran," ungkap Cholil melalui akun X pribadinya @cholilnafis, pada Kamis (1/5/2025).

Cholil menilai, pertumbuhan penduduk di Indonesia masih stabil, bahkan cenderung minus.

Sehingga menurutnya gagasan untuk menghentikan kemiskinan dengan menyetop orang miskin untuk memiliki anak itu tak tepat.

Untuk mengatasi kemiskinan, Cholil lebih mendukung adanya pembukaan lapangan kerja.

"Pertumbuhan penduduk kita stabil dan malah cenderung minus. Menghentikan kemiskinan itu dengan membuka lapangan kerja bukan menyetop orang miskin lahir.  Inilah pentingnya dana sosial," jelas Cholil.

Untuk itu, Cholil menyarankan, jika ada masyarakat muslim yang harus vasektomi untuk mendapatkan bansos, maka lebih baik tak usah mendaftar bansos.

Pasalnya Cholil yakin setiap orang pasti telah memiliki jalan rezekinya masing-masing.

"Tapi yang mau divasektomi itu mayoritas muslim, makanya itu saya sarankan kepada yang muslim kalau syarat ambil bansos adalah  vasektomi maka tak usah daftar bansos."

"Insya Allah saudara2 ada jalan lain rezekinya," ungkap Cholil.

Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV soal Vasektomi

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh juga menyebut bahwa vasektomi haram hukumnya jika untuk pemandulan permanen.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved