Berita Kemenkumham Sumsel

Kanwil Kemenkum Sumsel Berkoordinasi ke Ditjen AHU Terkait Permasalahan Badan Usaha dan Kenotariatan

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Unit Eselon I Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Dokumentasi Kemenkum Sumsel
KOORDINASI -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Unit Eselon I Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Unit Eselon I Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). 

Kegiatan ini diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU Gunawan, JFT Analis Hukum Muda Riyan Citra, dan staf AHU Anggun Fuji Rahayu.

Kunjungan diawali dengan koordinasi ke Direktorat Badan Usaha, di mana tim Kanwil menyampaikan sejumlah permasalahan yang ditemukan di wilayah Sumatera Selatan.

Salah satunya adalah tidak ditemukannya data PT. BPR Sumsel (Perseroda) dalam aplikasi BPN, serta permintaan klarifikasi status hukum dari PT Sahabat Mulia.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Kerja Perseroan, Tommy Triyono menjelaskan bahwa perlu dipastikan terlebih dahulu apakah data yang diinput pada aplikasi BPN merupakan SK terakhir dari perseroan yang dimaksud. 

Baca juga: Kanwil Kemenkum Sumsel Koordinasi ke Dirjen AHU terkait Capaian Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Untuk verifikasi, disarankan mengunduh profil lengkap PT tersebut.

Adapun permintaan informasi status perseroan harus diajukan secara resmi melalui surat kepada Direktur Badan Usaha dengan melampirkan kontak dan alamat lengkap pemohon.

Selanjutnya, tim Kanwil melanjutkan koordinasi ke Direktorat Perdata, khususnya pada bidang Kenotariatan.

Tim diterima oleh Kepala Subdirektorat Profesi Keperdataan, Taufik Sabarudin, beserta tim.

Dalam sesi ini, Kepala Bidang Pelayanan AHU Gunawan menyampaikan sejumlah kendala terkait kenotariatan, antara lain pengajuan cuti oleh Notaris yang terpilih menjadi anggota DPR, serta kendala teknis pada sistem yang menghambat pengunduhan sertifikat cuti oleh Notaris.

Menanggapi hal ini, Taufik menjelaskan bahwa proses cuti bagi Notaris yang menjadi anggota DPR masih berjalan karena adanya kekurangan dokumen yang harus dilengkapi.

Jika dokumen telah lengkap, maka Berita Acara Asli akan dikirimkan kepada Notaris, dan salinannya akan diteruskan ke Kantor Wilayah.

Terkait pengusulan pemegang protokol Notaris, proses tersebut harus melalui tahapan pengusulan dari MPD ke MPP melalui MPW.

Sedangkan permasalahan teknis dalam sistem akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan tim TI.

Kakanwil Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora mengungkapkan kegiatan ini menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkum Sumsel dalam meningkatkan layanan hukum dan administrasi umum di wilayahnya melalui sinergi aktif dengan Ditjen AHU.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved