Berita Polres Ogan Ilir

Pemuda 18 Tahun di Ogan Ilir Nekat Edarkan Sabu, Berdalih Nafkahi Orangtua

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja mengatakan, pelaku diamankan di kediamannya.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
DIPAPARKAN POLISI - Pelaku pengedar sabu dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (2/5/2025) pagi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung dari tangan pelaku. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Seorang pengedar narkoba asal Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir, diamankan polisi beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja mengatakan, pelaku diamankan di kediamannya.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (1/5/2025) malam itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 4,13 gram.

"Pelaku mengakui narkoba jenis sabu itu miliknya. Yang bersangkutan langsung kami amankan untuk proses lebih lanjut," kata Surya di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (2/5/2025).

Diketahui pelaku berinisial KI yang berusia 18 tahun.

Hasil pemeriksaan polisi, pelaku merupakan pengedar sabu di wilayah Bangun Jaya dan sekitarnya.

Baca juga: Personel Polres Ogan Ilir Gelar Binrohtal, Tingkatkan Ketakwaan dan Muhasabah Diri

"Pengakuan pelaku belum lama mengedarkan sabu dan alasannya untuk menafkahi orang tua. Kami masih lakukan penyidikan," terang Surya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa pipet sekop plastik, timbangan digital, tiga bal plastik klip bening.

Ada juga satu unit handphone yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi jual-beli narkoba.

"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Surya menegaskan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved